Boltim, SuaraUtara.com – Patut diancungi jempol untuk Polres Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Prov. Sulut yang tak kenal lelah untuk menertibkan Pertambangan Tampa Izin (PeTi) yang ada dipegunungan Garini yang masuk wilayah hukum Desa Buyat Kec. Kotabunan.
Penertiban ini sudah termasuk yang kesekian kalinya dan dilakukan secara persuasif oleh pihak Polres.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Denny Tampenawas dan Kasat Intel IPTU Randy Sual, kanit tipidter dan dibantu oleh anak buahnya pada kamis (7/9/23).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres AKBP. Sugeng Setyo Budhi SIK M.Tr Opsla melalui Kasat Reskrim AKP. Denny Tampenawas saat dikonfirmasi saat bersua diruang kerjanya Jumat (8/9) terkait penertiban itu membenarkan hal tersebut, ” benar kami yang beranggotakan sekitar sepuluh orang melakukan penertiban aktifitas PeTi dipegunungan garini,”.
Dimana penertiban ini kami hanya sebatas melarang adanya aktifitas PeTi oleh masyarakat yang ada dilokasi tersebut dan belum mengambil langkah dan tindakan berupa penindakan kepada oknum warga, ucap Kasat.
Dan saat dilakukan penertiban dilokasi tersebut tidak ada satupun warga yang melakukan aktifitas PeTi, ini mungkin oknum masyarakat konsisten pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu yang melibatkan DPRD Kab. Boltim, pihak perusahaan PT. Bolaang Timur Primanusa Resource (PT. BTPR) dan warga desa Buyat.
Menurut Kasat bahwa tidak adanya aktifitas pertambangan dilokasi itu karena masyarakat tetap komitmen dengan hasil keputusan dari RDP beberapa waktu lalu
Dimana dalam keputusan RDP tersebut, meminta agar seluruh aktifitas PeTi yang dilakukan oknum masyarakat dipegunungan garini harus dihentikan, tandas Kasat Reskrim.
(Rinto)
























