SUARAUTARA.COM, Buol – Pakar hukum dan Lawyer LBH Suparman Marhum, S.H, M.H menanggapi persoalan penerapan retribusi parkir di RSUD Mokoyurli Buol yang kini sedang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat dan di media sosial.
Beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, Mahasiswa, LSM dan ormas terus di suarakan dan menuai pro kontra atas rencana pihak manajemen rumah sakit untuk retribusi parkir bagi para pengunjung yang ada.
Menurut Suparman Marhum, langka yang diambil pihak rumah sakit sudah ada benarnya dan mengacu pada dasar hukum Perda BLUD, namun perlu digaris bawahi, apakah perda ini sinkron dengan tarif perda dan sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya dasar dan pedoman yang diterapkan pada retribusi parkir di RSUD Mokoyurli adalah Perbup BLUD yang ditetapkan, pertanyaan hukumnya apakah perbup BLUD singkronkan dengan tarif perda sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 6 Permen 79 tahun 2018?Adakah catatan kritis BLUD yang disampaikan DPRD?,” kata Suparman, Sabtu (8/7) saat dihubungi media ini.
Menurut Suparman, BLUD itu Peraturan Bupati yang penetapannya tapa adanya persetujuan DPRD, sedangkan Perda Retribusi pajak itu Produk Politik ada karena ditetapkan bersama DPRD dan Bupati.
” Perbub nya sudah terbit, ada juga saya liat ada komponen asuransi dalam parkir namanya jaminan kehilangan pekerjaan,” tambah Dosen Fakultas Hukum Iniversitas Madako yang juga sebagai Peneliti Dan Perancang Peraturan Daerah.
Diketahui, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Sementara itu, Plh Direktur RSUD Mokoyurli Sahroni, SE kepada media ini membantah jika penerapan parkir sudah dilakukan. Menurut penjelasannya bahwa saat ini masih uji coba dan masih gratis untuk pengunjung dan pasien.
” satu bulan kita belum pungut biaya, biasakan dulu masyarakat, saya lihat sudah banyak komplain dari masyarakat,” singkat Sahroni, Jum’at (7/7).
Rancangan tarif parkir kendaraan di RSUD Mokoyurli berdasarkan data yang dikirim pihak manajemen diantaranya, untuk Sepeda Motor/Bentor Rp2,000, Minibus Rp3,000 dan Mobil Rp.5,000,-untuk sekali parkir.
Adapun beberapa cacatan kritis dari Suparman Marhum terkait penerapan tarif parkir khusus di RSUD Mokoyurli diantaranya :
1. Penetapan Tarif parkir dalam UU 1 Tahun 2022 dikualifikasi dalam jenis retribusi parkir tempat khusus tidak runduk pada regulasi BLUD sebagaimana diatur dalam permendagri 79 tahun 2018.
2.Perbup BLUD yang ditetapkan oleh kepala Daerah dalam ketentuan pasal 83 ayat 6 Permendagri 79 tahun 2018 mensaratkan disampaikan kepada DPRD hal ini dimaksudkan adanya harmonisasi besaran tarif layanan dengan besaran retribusi yang seharusnya diatur dalam perda
3. Tarif parkir dirumah sakit umum tidak tunduk pada perbup BLUD sebab BLUD dirumah sakit itu sebatas tarif layanan kesehatan atau jasa kesehatan tidak mengatur hal lain semisal parkir,pemamfaattan aset,kalawpun ada pengelolaanya harus berpedoman pada perda pajak retribusi yaang ditetapkan.
(uchan)
























