SUARAUTARA.COM, I Buol – Tenaga pendamping desa profesional menyoroti angka partisipasi masyarakat di kabupaten Buol yang dinilai kurang berperan aktif mengawal program pemerintah desa (Pemdes) setiap tahunnya dalam proses perencanaan di tingkat desa baik ADD dan Dana desa setiap tahunnya.
Kurangnnya partisipasi masyarakat itu kerap terjadi setiap tahun pada saat proses pembahasan melalui musyawarah desa (Musdes) dan atau Musrembangdes untuk perecanaan usulan skala prioritas pembangunan yang ada di desa.
Selain itu, pendamping desa belum efesien melaksanakan tugas-tugas pendampingan untuk menangani lebih dari 3 desa persatu orang pendamping dalam satu Kecamatan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan ataupun pelaporan sering mengalami keterlambatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“kalau desa yang saya tangani tugas pendampingan ada 4 desa di Kecamatan Bokat, “ungkap Rusmin selaku PD pada media ini, Jum’at, (16/6).
Rusmin mengatakan, sejak 2017 tugas pendampingan untuk desa dalam menyusun program prioritas di desa sedikit mendapat kendala, terutama angka partisipasi masyarakat disaat penyusunan program kerja selama setahun untuk di masukan dalam anggaran ADD atau DD.
Di samping itu seringkali terjadi turunnya regulasi baru yang kerap kali menjadi penyebab keterlambatan penyusunan anggaran kegiatan yang sudah di usulkan, sehingga di saat batas waktu permintaan data dari pusat, desa-desa yang di tangani lebih dari satu itu, lambat dikerjakan perencanaannya nanti setelah semua selesai laporan akan di kirim secara online.
“ tugas kami pendamping desa yakni memberikan pemahaman kepada pemerintah Desa agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku baik permendes dan Kemenkeu serta Kemendagri dan perda, “ujar Rusmin.
Pendamping desa juga memberikan pemahaman terhadap setiap regulasi aturan yang keluar dari kementrian keuangan maupun peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk di terapkan kepada pemerintah Desa selalu pengguna anggaran di desa. Meski demikian, Rusmin menjelaskan saat ini 4 desa yang di tanganinya semua proses pendampingan mulai dari perencanaan dan produk hukumnya terlaksana dengan baik walaupun masih terjadi keterlambatan pelaporan secara online.
“kalau ingin efesien tugas pendampingan di desa mestinya satu desa satu orang petugas yang di tempatkan pemerintah. “pungkas Rusmin (TAM/Red).






















