Kawal Penataan HGU PT HIP, Pemdes Jatimulya dan PT HIP Sepakati “Adu Data” di Hadapan BPN

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL – Proses penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya dan manajemen PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sepakat menempuh langkah sinkronisasi atau “adu data” di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Camat Tiloan, Jufrin Is Lamadang, SE, di Balai Desa Jatimulya, Selasa (17/03/2026).

Mediasi ini digelar atas permintaan resmi pihak PT HIP, dengan fokus utama pada rencana Pengukuran Kadastral oleh Kantor Wilayah BPN, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait batas wilayah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Silang Pendapat Status Perizinan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT HIP, Carles yang didampingi Agil, memaparkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan pada tahun 2020.

Namun, Pemdes Jatimulya menyampaikan pandangan berbeda. Berdasarkan hasil inventarisasi mandiri serta data administrasi desa, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan berada di luar konsesi PT HIP, termasuk di luar cakupan KKPR yang dimaksud pihak perusahaan.

Ketidakjelasan batas wilayah ini disebut menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah, khususnya di kawasan permukiman.

Komitmen Kolaborasi dan Dukungan PT HIP

Meski terjadi perbedaan data, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan semangat kolaborasi. PT HIP menyatakan tidak keberatan atas pemasangan papan informasi batas wilayah yang sebelumnya dilakukan Pemdes Jatimulya.

Bahkan, pihak perusahaan menyatakan siap mengawal tindak lanjut permohonan resmi Pemdes kepada Bupati Buol dan Kanwil BPN, khususnya terkait permintaan sinkronisasi data secara formal.

Status Quo Dinamis Jaga Stabilitas

Hubungan antara perusahaan dan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kondusivitas. Diketahui, sebagian besar tenaga kerja di lingkungan PT HIP, termasuk personel keamanan dan pekerja Afdeling C Divisi 3, merupakan warga Desa Jatimulya.

“Hubungan ini adalah mata rantai yang sulit dipisahkan. Karena itu, semua pihak diharapkan menghargai proses administratif yang sedang berjalan demi kebaikan bersama,” ujar Sekretaris Desa Jatimulya, Isda Purnama.

Sebagai solusi sementara, disepakati pemberlakuan status quo dinamis. Dalam skema ini, aktivitas operasional rutin perusahaan tetap berjalan guna menjaga stabilitas ekonomi, namun PT HIP tidak diperkenankan membuka atau melakukan aktivitas baru di area sengketa hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.

Tiga Poin Kesepakatan

Camat Tiloan merumuskan tiga poin utama hasil mediasi yang akan dikawal bersama, yakni:

  1. Sinkronisasi Data Formal melalui adu data antara dokumen perusahaan dan data desa di hadapan Pemerintah Daerah serta BPN.

  2. Pengawalan ke Bupati dan BPN, dengan dasar surat resmi yang telah disampaikan Pemdes Jatimulya sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam proses pengukuran kadastral.

  3. Menjaga Kondusivitas Wilayah, di mana Pemdes menjamin tidak akan terjadi gesekan selama proses berlangsung.

Harapan Penyelesaian Permanen

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara permanen. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat Desa Jatimulya diharapkan dapat memperoleh kejelasan status tanah mereka, sementara aktivitas investasi perusahaan tetap berjalan dengan baik.[red]

Berita Terkait

Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Bahas Pemindahan Siswa ke SMP Negeri Mirqan Prioritaskan Warga Luwuk Selatan
Bupati Buol Hadiri Penyerahan LHP LKPD Tahun 2025 di BPK Perwakilan Sulawesi Tengah
Pemkab Buol dan Untad Gelar Sosialisasi Program RPL untuk Dongkrak Kualifikasi SDM
Bupati Amirudin Perkuat Komitmen Pelestarian Bahasa Lokal saat Terima Penghargaan RBD 2026
Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, 48 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Palu Gelar Praktik Krisis Kesehatan di Buol
Pemkab Buol dan ESDM Evaluasi Rencana Investasi Pasir Kuarsa di Kecamatan Gadung
Pemda Buol Gandeng PT Garam Jajaki Pengembangan Sentra Garam Konsumsi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:02 WITA

Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Bahas Pemindahan Siswa ke SMP Negeri Mirqan Prioritaskan Warga Luwuk Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:42 WITA

Bupati Buol Hadiri Penyerahan LHP LKPD Tahun 2025 di BPK Perwakilan Sulawesi Tengah

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:52 WITA

Pemkab Buol dan Untad Gelar Sosialisasi Program RPL untuk Dongkrak Kualifikasi SDM

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WITA

Bupati Amirudin Perkuat Komitmen Pelestarian Bahasa Lokal saat Terima Penghargaan RBD 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:41 WITA

Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

‎Aku Tlah Berbisik Kepada Awan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:06 WITA