Kawal Penataan HGU PT HIP, Pemdes Jatimulya dan PT HIP Sepakati “Adu Data” di Hadapan BPN

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL – Proses penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, memasuki babak baru. Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya dan manajemen PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sepakat menempuh langkah sinkronisasi atau “adu data” di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Camat Tiloan, Jufrin Is Lamadang, SE, di Balai Desa Jatimulya, Selasa (17/03/2026).

Mediasi ini digelar atas permintaan resmi pihak PT HIP, dengan fokus utama pada rencana Pengukuran Kadastral oleh Kantor Wilayah BPN, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terkait batas wilayah desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Silang Pendapat Status Perizinan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT HIP, Carles yang didampingi Agil, memaparkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah memiliki izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan pada tahun 2020.

Namun, Pemdes Jatimulya menyampaikan pandangan berbeda. Berdasarkan hasil inventarisasi mandiri serta data administrasi desa, lokasi yang dipersoalkan dinyatakan berada di luar konsesi PT HIP, termasuk di luar cakupan KKPR yang dimaksud pihak perusahaan.

Ketidakjelasan batas wilayah ini disebut menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah, khususnya di kawasan permukiman.

Komitmen Kolaborasi dan Dukungan PT HIP

Meski terjadi perbedaan data, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan semangat kolaborasi. PT HIP menyatakan tidak keberatan atas pemasangan papan informasi batas wilayah yang sebelumnya dilakukan Pemdes Jatimulya.

Bahkan, pihak perusahaan menyatakan siap mengawal tindak lanjut permohonan resmi Pemdes kepada Bupati Buol dan Kanwil BPN, khususnya terkait permintaan sinkronisasi data secara formal.

Status Quo Dinamis Jaga Stabilitas

Hubungan antara perusahaan dan masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga kondusivitas. Diketahui, sebagian besar tenaga kerja di lingkungan PT HIP, termasuk personel keamanan dan pekerja Afdeling C Divisi 3, merupakan warga Desa Jatimulya.

“Hubungan ini adalah mata rantai yang sulit dipisahkan. Karena itu, semua pihak diharapkan menghargai proses administratif yang sedang berjalan demi kebaikan bersama,” ujar Sekretaris Desa Jatimulya, Isda Purnama.

Sebagai solusi sementara, disepakati pemberlakuan status quo dinamis. Dalam skema ini, aktivitas operasional rutin perusahaan tetap berjalan guna menjaga stabilitas ekonomi, namun PT HIP tidak diperkenankan membuka atau melakukan aktivitas baru di area sengketa hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.

Tiga Poin Kesepakatan

Camat Tiloan merumuskan tiga poin utama hasil mediasi yang akan dikawal bersama, yakni:

  1. Sinkronisasi Data Formal melalui adu data antara dokumen perusahaan dan data desa di hadapan Pemerintah Daerah serta BPN.

  2. Pengawalan ke Bupati dan BPN, dengan dasar surat resmi yang telah disampaikan Pemdes Jatimulya sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam proses pengukuran kadastral.

  3. Menjaga Kondusivitas Wilayah, di mana Pemdes menjamin tidak akan terjadi gesekan selama proses berlangsung.

Harapan Penyelesaian Permanen

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa lahan secara permanen. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat Desa Jatimulya diharapkan dapat memperoleh kejelasan status tanah mereka, sementara aktivitas investasi perusahaan tetap berjalan dengan baik.[red]

Berita Terkait

Lewat Zoom, Pemkab Buol Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI
Buka Musda VII Nasyiatul Aisyiyah, Pemda Buol Titip Tiga Misi Strategis untuk Perempuan Muda
Pesawat Wings Air Pembawa Rombongan Kepala Daerah Sulteng Mengalami Kendala Teknis di Makassar
Pemkab Buol Fasilitasi Penuh Transportasi Domestik 84 Calon Jamaah Haji
Dua Pendaki Remaja Tersesat di Bukit Country Desa Salodik Berhasil Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan
Pemcam Toili Barat Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Camat Bambang Soroti Distribusi LPG dan BBM
Pemkab Buol Fasilitasi Pemasangan Jaringan Listrik Kementerian di Dua Desa
Pemkab Buol Teken MoU Pemanfaatan KIA untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WITA

Lewat Zoom, Pemkab Buol Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:28 WITA

Buka Musda VII Nasyiatul Aisyiyah, Pemda Buol Titip Tiga Misi Strategis untuk Perempuan Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WITA

Pesawat Wings Air Pembawa Rombongan Kepala Daerah Sulteng Mengalami Kendala Teknis di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Buol Fasilitasi Penuh Transportasi Domestik 84 Calon Jamaah Haji

Senin, 11 Mei 2026 - 10:58 WITA

Dua Pendaki Remaja Tersesat di Bukit Country Desa Salodik Berhasil Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan

Berita Terbaru