Boltim, SuaraUtara.com – Patut diancungi jempol dan diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) soal penindakan bagi para oknum pelaku Pertambangan Tampa Izin (PeTi) yang menggunakan alat berat.
Penindakan ini merupakan sinyal bagi para pelaku PeTi lainya agar jangan coba-coba melanggar hukum serta untuk memberikan efek jera bagi para oknum pelaku PeTi.
Dimana, tersangka Pelaku PeTI inisial IS alias Ungke dalam waktu dekat ini pihak Satreskrim Polres Boltim bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana IS disangkakan dengan melanggar pasal 158 juncto pasal 35 subsider 161 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP. Yus Tompo SH saat dikonfirmasi melalui selulernya pada kamis (8/6/23), ” benar bahwa IS selaku tersangka dan barang bukti dinyatakan sudah lengkap berkas (P-21) dan akan diserahkan tanggung jawabnya ke JPU dalam waktu dekat ini,”.
Tersangka IS ditangkap pihak Polres dan Polsek Modayag pada bulan Januari 2023 saat melakukan aktifitas PeTi menggunakan alat berat (Excapator) di perkebunan Talugon yang masuk wilayah hukum Desa Buyandi Kecamatan Modayag.
Dengan acaman pasal diatas, IS terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar, Tandasnya.
(Rinto)
























