Terkait Alat Berat yang Diamankan di Sungai Tabong, Ini Penjelasan Polres Buol

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL – Polres Buol menanggapi informasi isu hilangnya empat alat berat beberapa waktu lalu ditemukan dikawasan sungai Tabong dan diamankan di Polres Buol yang beredar dimasyarakat, Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP kepada masyarakat Kabupaten Buol melalui media memberikan keterangan setelah Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa (21/03/23).

Dari keterangan Kasihumas menerangkan bahwa sebelumnya Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K didampingi Kasat Reskim Iptu Kadek Widhia Kartika Putra, S.T.K saat Konferensi Pers menerangkan bahwa perkara tersebut awalnya ditangani Satuan Reskrim Polres Buol telah selesai dilakukan melalui proses penyelidikan dan telah melalui proses Gelar Perkara yang dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah.

“Dari fakta- fakta hasil yang didapatkan oleh penyelidik bahwa pada saat penindakan di TKP sungai tabong bersama tim Dari Polda sudah tidak ada lagi kegiatan dan alat alat yang digunakan untuk menambang, penyelidikan Polres Buol yang saat itu mengamankan 4 (Empat) alat berat dan polda mengamankan 10 (Sepuluh) alat berat hanya menemukan alat berat tersebut sudah terparkir jauh dari area TKP tambang, pada saat proses penyelidikan ditemukan hanya alat berat, dan alkon , beberapa kendala yang saat itu penyelidik Polres Buol harus penuhi dimana sebelum penindakan sungai tabong informasi tersebut sudah terdengar dahulu oleh kalangan penambang sungai tabong sehingga para penambang tersebut membubarkan diri dan alat berat sudah posisi jauh diluar TKP” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dari kendala tersebut dikarenakan alat bukti berupa emas yang ada pada pelaku di TKP tidak ada ditemukan, penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli Pertambangan, Saksi Ahli Pidana dan Ahli Kehutanan dengan hasil keterangan saksi ahli bahwa kegiatan penyelidikan tersebut merupakan pasca tambang, penyelidik menjelaskan bahwa untuk memenuhi 184 KUHAP yang alat buktinya utamanya adalah berupa emas saat itu tidak ditemukan pada saat penindakan di TKP dan ahli menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan, kemudian dititik lokasi tambang TKP sungai tabong hasil analisa dari Kehutanan bahwa lokasi tambang tersebut bukan kawasan Hutan melainkan APL ( Area Penggunaan Lain).

“Berdasarkan hasil Gelar Perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng bahwa unsur unsur pidana yang disangkakan terhadap hal tersebut belum memenuhi unsur pidana dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut Polres Buol melakukan SP3 serta mengembalikan alat berat tersebut kepada pemilik” tutup Kasat Reskrim menambahkan.

Red

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan
Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WITA

SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WITA

Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Kamis, 3 September 2026 - 11:25 WITA

Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA