LAKRI Pertanyakan Kendis Kepala Syahbandar Kotabunan Disulap Plat Nomornya menjadi Plat Hitam

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, BOLTIM – Direktur Bidan Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi pertanyakan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipinjam pakai oleh Kepala Syahbandar Kotabunan, Cristian W Egam disulap plat nomornya menjadi plat hitam.

Mobil yang diduga disulap plat nomornya oleh Kepala Syahbandar tersebut jenis mitsubishi doble cabin warna putih dengan plat nomor awal (merah) DB 8186 N dan diganti menjadi plat hitam dengan nomor Plat yang sama yaituh DB 8186 N.

Seharusnya untuk  mengganti plat nomor milik pemkab Boltim harus melalui prosedur, namun diduga pihak Kepala syahbandar melakukan itu dengan  sengaja tampa melalui prosedur yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya penggunaan atau merubah plat kendaraan dari merah ke plat hitam oleh pejabat yang bersangkutan itu bisa dilakukan dengan cara melakukan permohonan ke Dirlantas atas rekomendasi dari Dir Intelkam Polda Sulut dengan melampirkan Fisik Kendaraan, FC BPKB, FC STNK dan SK jabatan yang ditandatangani oleh Bupati atau gubernur

Sesudah itu nantinya akan keluar STNK khusus dan plat nomor ksusus, sementara itu untuk pejabat boltim yang menggunakan STNK khusus dan plat nomor khusus ada kodenya huruf terakhit di plat tersebut, yaituh dengan kode huruf akhir PN.

Apabila pemilik kendaraan kedapatan menggunakan pelat nomor yang tidak resmi alias palsu, maka dapat ditindak oleh pihak kepolisian dengan dasar undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada peraturan-peraturan di atas apabila terbukti sang pemilik kendaraan menggunakan nomor yang tidak sah dikeluarkan pihak kepolisian dapat didenda dengan maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, tegas Riyadhi

Sementara itu Kepala Syahbandar kotabunan Cristian W Egam saat dikonfirmasi melalui pesan singkan Whatsapp kamis malam (13/10) jam 18.30 terkait persoalan diatas tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(Rinto)

Berita Terkait

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia
Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI
Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025
Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang
Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030
Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih 2025-2030
Polsek Modayag Bersama Warga Desa Badaro – Lanut Buka Akses Jalan Tertutup Material Longsor Tanah
Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polres Boltim Gelar Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:48 WITA

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI

Senin, 3 Maret 2025 - 23:00 WITA

Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:36 WITA

Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030

Berita Terbaru