KOTAMOBAGU – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait lahan pasar Serasi Kotamobagu Final dan mengikat.

Putusan Perkara Lahan Tanah pasar Serasi sudah sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2015 jelas ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap(inkracht),apa lagi ?”.ujar Irawan Damopolii,SH kapada awak media, Sabtu, (13/8/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku praktisi hukum Damopolii memintah agar para pihak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar masyarakat paham mana yang benar dan bukan pernyataan yang justru bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada.
”Saya sudah membaca putusan PTUN tentang sengketa lahan tanah pasar serasi ini dan persoalan sertifikat meski belum ditarik oleh BPN tetapi dengan adanya putusan kasasi dan dinyatakan sertifikat tersebut batal dan harus dicabut secara otomatis sertifikat tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi alias tidak berlaku lagi.Apalagi didukung oleh putusan PK,dimana oleh MA menolak PK dari BPN itu sudah sangat jelas sekali pak ?”.tutur aktivis yang sering disapa iwan ini.
Disisi lain, Umar Mamoppon selaku ahli waris menjelaskan bahwa PTUN juga tahun 2022 lalu telah menerbitkan surat keterangan Perkara berkekuatan hukum tetap.”Itu suratnya kami tempel di muka pasar serasi,agar semua masyarakat termasuk pihak pemerintah bisa tau, ”tembah Ebe panggilan akrab Umar Manoppo ini.(**/Timm)
























