Menkeu : Gaji 13 Cair Awal Juli 2022

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, (Jakarta) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada awal Juli 2022.

Saat ini kementerian/lembaga telah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada KPPN selaku kuasa bendahara umum negara.

“Ini akan mulai (diproses), 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya dalam video conference, Selasa, (28/6/ 2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan gaji ke013 yang diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Jadi perbedaan dengan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” ungkapnya.Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparatur negara termasuk TNI/Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” pungkas dia.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 sebelumnya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.[Rpg]

 

Berita Terkait

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Semarak Hari Perhubungan Nasional 2026, KSOP Kelas IV Panarukan Gelar Beragam Kegiatan Bersama Stakeholder dan Masyarakat
Jaga Argopuro dari Amukan Api, Ws. Danramil Sumbermalang Perkuat Sinergi di Lapangan
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WITA

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 10:54 WITA

Semarak Hari Perhubungan Nasional 2026, KSOP Kelas IV Panarukan Gelar Beragam Kegiatan Bersama Stakeholder dan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA