SUARAUTARA (BUOL) – Sekda Buol Drs. Suprizal M. Jusuf,MM membuka resmi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah terpadu bertempat di Aula desa Bongo Kecamatan Bokat kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin (14/6/2022).
Kades Bongo H. Abdillah Bandung mengatakan, berdasarkan data dari pemerintah daerah melalui dinas Dukcapil, memerintahkan kepada seluruh kepala desa dimana masyarakatnya yang belum memiliki buku nikah agar didata.
“Atas dasar perintah tersebut, pemerintahan desa melakukan langka-langkah pendataan yang tadinya hanya 90 kepala keluarga atau pasutri belum memiliki buku nikah dari hasil itu kami kirim kepengadilan Agama dan dinas Dukcapil maka terjadilah rapat pelaksanaan Isbat Nikah ini,” terang Abdillah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu jelas Abdillah, pihaknya memerintahkan rt/rw untuk mendata kembali masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan setelah diakumulasi ternyata masih ada lagi penduduk desa Bongo telah menikah namun belum memilki buku nikah berjumlah kurang lebih 140 kepala keluarga.
“ jadi sidang Isbat Nikah terpadu ini dilakukan agar pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah bisa mendapatkan buku nikah sekaligus terdaftar pada kantor Dukcapil Buol guna kelengkapan administrasi kependudukan,” tukasnya.
Sekda Buol Drs. Suprizal M. Jusuf, MM dalam sambutannya mengatakan desa Bongo adalah salah satu penginisiasi sidang Isbat nikah yang berkabolarisasi dengan kantor agama, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil dan kecamatan Bokat hingga terselengaralah kegiatan ini.
Dari jumlah 140 ini akan dilakukan secara bertahap yakni hari ini 37 pasutri dulu yang melakukan Isbat Nikah.
Pemerintah melalui dinas terkait sudah mendata kurang lebih 25rb pasangan suami istri belum memiliki buku nikah. Atau dokumen yang dipersyaratkan oleh negara.
Sebab tanpa dokumen inilah menyebabkan kesulitan bagi masyarakat utamanya pasutri yg sdh menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
Untuk itu pemerintah hadir, insya jumlah yg ada ini kurang lebih 25rb kita akan tuntaskan.
“ Saya berharap ini kita akan terus sosialisasikan dan setiap perkawinan di masyarakat selalu tercatat dalam dokumen Negara,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri kepala kantor Agama Buol, Nurkhairi,S.Ag,M.Hi, Camat Bokat, para Asisten, staf ahli, dan Kadis KOMINFO, Suondo Sanua,S.Sos,M.Si dan pasutri yang akan mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Editor : Ruslan Panigoro






















