Diduga Tebar Berita Hoax, Dua Oknum Wartawan Ini Di Adukan Ke Dewan Pers

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,BOLMON – PT  Totabuan Jaya Bersama (TJB) kotamobagu melaporkan dua oknum wartawan Media Online kepada Dewan Pers karena dinilai telah memuat berita tanpa ada klarifikasi dan terindikasi mencemarkan nama baik perusahaan tersebut.

Dalam Pers Rilis yang disampaikan kepada Redaksi media ini, Sabtu (26/3/2022), Direktur PT Totabuan Jaya Bersama (TJB) Irwanto Sanusi mengatakan, semua perizinan dari instansi terkait sudah dilengkapi sejak perusahaan ini beroperasi.

PT Totabuan Jaya Bersama (TJB) memiliki izin-izin dan legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Namun sangat di sayangkan Tiba-tiba hari ini ada pemberitaan miring dan terkesan hoax yang menuduh bahwa perusahaan kami tak berijin, Mirisnya lagi  berita hoax tersebut tak di konfirmasi kepada pihak TJB, Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Pers, dan berharap hal itu akan segera ditindak lanjuti. Meski demikian dirinya enggan menyebutkan kedua media online yang dilaporkan tersebut.

Akibat pemberitaan tersebut, Irwanto mengaku perusahaanya mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.

Apalagi pemberitaan yang dilansir dua media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” sesalnya.

Dijelaskannya, tindakan oknum Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, menurutnya, seseorang Wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui PT  TJB adalah perusahaan resmi yang bergerak sebagai suplier bidang pertambangan.*(Tim)

Berita Terkait

Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna
Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas
Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat
Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:21 WITA

Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WITA

Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 09:31 WITA

Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru