Sofyan Alhabsy Ketua Komisi II DPRD Kab. Boltim
Boltim, SuaraUtara.com – Seperti Pepatah lama mengatakan Gajah dipelupuk mata tak kelihatan namun semut diseberang lautan nampak jelas terlihat, ini mungkin pepatah yang pantas disematkan pada penegakan hukum di Polres Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ujar Ketua Komisi II DPRD Sofyan Alhabsy saat bersua dengan sejumlah pewarta dan Ormas diruangan Bagian Umum DPRD kamis (8/12).
Pasalnya banyak oknum yang diduga mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merajalela dengan memaanfaatkan SPBU yang ada di Desa Tutuyan Kec. Tutuyan dengan dalil cari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
Ini menjadi alasan klasik bagi oknum mafia dengan secara sengaja juga merampas hak-hak dari pengguna kendaraan serta masyarakat yang membutuhkan BBM dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan galon bahkan menggunakan tenki rakitan.
Padahal sudah jelas dalam UU migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 bahwa pembelian solar bersubsidi dan pertalite BBM penugasan untuk disalahgunakan/diperjualbelikan kembali tampa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana.
Dan anehnya lagi para oknum mafia BBM bersubsidi ini belum pernah tersentuh hukum sama sekali.
Sehingga ini dinilai jadi preseden yang buruk soal penegakan hukum yang jauh dari Presisi yang menjadi slogan Polri dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Listio Sigit, ujar Alhabsy
.
Sementara itu Kapolres Boltim AKBP. I Dewa Nyoman Agung Surya S.I.K saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (8/12) terkait tidak ada penindakan hukum terhadap oknum mafia BBM bersubsid mengatakan nanti
Saya sampaikan ke kasat reskrim untuk tertibkan SPBU Tutuyan, singkatnya.
(Rinto)