BOLMONG – Beberapa hari ini sering ramainya sejumlah elit seperti politisi, aktivis, tokoh masyarakat dan tokoh adat memperbincangkan nama Bandara kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) baik ditempat warung kopi dan media sosial.
Bandara Bolmong nama sementara yang di nobatkan oleh Kementerian Perhubungan, setelah mulai beroperasi pada Minggu, 18 Februari 2024, yang ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA. Diresmikan Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM.
Kepala Bandara Naha dan Bolmong Dwi Ariyanto, mengatakan ada 13 syarat yang belum dilengkapi oleh Pemkab Bolmong, sesuai peraturan menteri (PM) nomor 39 Tahun 2019.
“13 syarat wajib dipenuhi, untuk Pemkab Bolmong baru penuhi syarat yakni Surat Bupati, DPRD Bolmong dan Keluarga tokoh,” aku Dwi, Selasa 5 February 2024.
Dwi pun mengungkapkan 13 syarat itu antara lain surat pemberitahuan pemrakarsa, surat persetujuan gubernur, surat perwakilan DPRD provinsi, surat persetujuan bupati, surat persetujuan DPRD kabupaten, surat persetujuan masyarakat adat setempat, surat persetujuan atas penggunaan nama atau dari ahli waris dalam hal nama Bandar udara, surat persetujuan dari penyelenggara bandar udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan, bukti publikasi usulan perubahan nama bandar udara, baik media cetak dan elektronik, dan latar belakang atas penggunaan nama bandar udara.
“Pokoknya ada sekitar 13 syarat yang harus dilengkapi oleh Pemkab Bolmong,” terang Dwi.
Sambil menambahkan jika yang persetujuan dari pengelola Bandara, pihaknya dari Bandara ikut saja apabila 13 syarat yang lain sudah dilengkapi.
“Jika sudah terpenuhi maka nama bandara akan segera dirubah,” tutup Dwi. (*).













