SUARAUTARA.BMR – Ditengah wabah Covid 19 yang terjadi sejak dua tahun lalu, Berdampak pada merosotmya perekonomian nasional. Sehingga demi pemulihan Ekonomi Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo memberikan kemudahan dan dukungan kepada Investasi untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan dan lainnya, Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun peraturan presiden nampaknya tidak di gubris oleh para pemodal PETI dengan modus memanfaatkan rakyat kecil untuk di jadikan tameng agar usahanya berhasil.
Seperti terjadi di wilayah konsesi PT BDL (Bulawan Daya Lestari) kecamatan lolayan kabupaten bolaang Mongondow.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil investigasi awak media wilayah konsesi PT BDL sudah menjadi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang di duga di biayai oleh broker tambang. Padahal sejauh ini PT BDL belum melakukan aktivitas apapun.
Masyarakat melakukan kegiatan penambangan tanpa memperdulikan bahwa lokasi tersebut sudah dalam penguasaan perusahaan, sehingga memunculkan tudingan bahwa kegiatan itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT.BDL. Hasil dan informasi sesuai temuan dilokasi tersebut, penambang sebagian besar berasal dari Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal ini mendapat tanggapan beragam dari para aktivis dan salah satunya dari Ketua LSM Inakor Bolmong Julkifli Talibo saat bersua dengan awak media, Jumat(9/9).
“Sebagai warga negara yang baik seharusnya saya menyarankan kepada warga Masyarakat harusnya taati dan Ikuti Prosedur Hukum Jika Itu Masuk Dalam Wilayah Konsensi Perusahaan, Artinya kita menjaga jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan kita, sebab jika itu benar sudah masuk kedalam Konsensi Wilayah Hukum Perusahaan dan telah memenuhi persyaratannya, maka tindakan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah masuk dan bisa dikategorikan “penyerobotan”.
Olehnya kami sebagai Lembaga kontrol meminta kepada pihak yang berwajib agar sesegera mungkin melakukan pengamanan, mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban, sekali lagi kami meminta, terutama pihak Kepolisian Resort Lolayan agar dapat menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan di wilayah konsesi PT BDL yang saat ini dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang sebagian besar dari Desa Toruakat, ” Beber Talibo.
Ditambahkannya, Selama ini sebagian besar kalangan masyarakat menuding bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan adalah dari pihak Perusahaan BDL dan isue itu ternyata tidak benar alias Hoax, Karena hingga saat ini PT BDL belum Beraktifitas, ” Ujar Talibo.
Lebih lanjut Julkifli Talibo menduga ada sekelompok oknum yang tidak senang kepada PT BDL dan memanfaatkan warga masyarakat kecil untuk di biayai mengeruk material di wilayah konsesi PT BDL.
Sangadi Toruakat hingga berita ini tayang belum dapat di konfirmasi terkait adanya dugaan keterlibatan warganya melakukan pertambangan tanpa ijin di wilayah konsesi di wilayah PT BDL.
Di ketahui baru baru ini sekelompok oknum warga menggelar demo dengan tujuan menolak PT BDL, Namun di duga aksi tersebut adalah demo pesanan dan penuh muatan kepentingan untuk merusak citra PT BDL.(TIM)

























