Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda ) menggelar Rapat Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ( RAD-PG ) Tahun Anggaran 2025 – 2029, bertempat di Ruang Rapat Pahangkabotan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 000.7/2042/Bappeda, tentang pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Ahli/Pendamping penyusunan dokumen RAD-PG Kabupaten Banggai.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Banggai Abdullah Djaafar, S.Sos., M.E., mewakili Kepala Bappeda Moh. Ramli Tongko, serta didampingi oleh Kabid Ekonomi Hartini Djaafar, S.Sos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh akademisi, serta perwakilan dari Kementerian Agama dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banggai.
Mewakili Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (DKISP), Sekretaris DKISP Rastono Sumardi, S.Pd., M.E. turut hadir bersama stafnya, Hardiyanto Rauntu, dalam agenda strategis tersebut.
Dalam pemaparan oleh Dr. Ir. Sugiarto, S.Pt., M.P., IMP, Ketua Tim Ahli Provinsi Sulawesi Tengah, disampaikan bahwa Kabupaten Banggai mencatat Indeks Ketahanan Pangan (IKP) sebesar 85,72 pada tahun 2024.
Nilai ini menempatkan Banggai di peringkat ke-14 dari 416 kabupaten se-Indonesia, dan dikategorikan sebagai daerah dengan ketahanan pangan dan gizi yang aman.
Banggai masuk dalam lingkaran aman. Ini merupakan capaian penting yang harus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Sugiarto yang merupakan ahli bidang Teknologi Hasil Ternak.
Selain Sugiarto, presentasi teknis juga disampaikan oleh Dr. Nikma Usman Dewi, SKM, M.Sc. (Gizi Masyarakat), Nasrun, SP, MP. (Ketahanan Pangan), dan Hardianti, S.Gz serta Suptianindi, S.Gz (Gizi Masyarakat).
Dr. Nikma menekankan bahwa RAD-PG adalah penjabaran dari Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2020 – 2024 yang perlu diadaptasi di tingkat daerah sesuai kondisi geografis dan karakteristik lokal.
Ia menambahkan bahwa RAD-PG bukan sekadar dokumen formal, melainkan alat advokasi strategis bagi pengambil kebijakan dalam mendorong intervensi gizi dan ketahanan pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
Penyusunan RAD-PG menjadi penting untuk memperkuat koordinasi antar-sektor serta sebagai acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan program pangan dan gizi lima tahun ke depan,” terang Dr. Nikma.
Dalam sambutannya, Sekban Bappeda Abdullah Djaafar menegaskan bahwa penyusunan RAD-PG merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta diperkuat oleh Perpres Nomor 83 Tahun 2017.
Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat melalui ketahanan pangan berkelanjutan.
RAD-PG menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah dalam merancang kegiatan, menggalang komitmen lintas sektor, serta memastikan keberlanjutan program pangan dan gizi daerah,” pungkas Abdullah.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )






















