SUARAUTARA.Com, Buol – Sekda Buol Drs. H. Muhammad Suprizal Jusuf, MM menghadiri Virtual Monitoring Evaluasi Inpres No. 2 Tahun 2021 bertempat di Aula Vidcon badan Pendapatan Daerah, Kamis (21/10/2021) sekitar Pukul 13.00 Wita.
Hadir bersama dalam virtual ini diantaranya Kajati Sulteng, Sekprov Sulteng, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran se – Sulteng, seluruh Bupati, Kajari, dan Kacabjari Se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang dimotori Kejati Sulteng ini dilaksanakan dalam rangka menindaklajuti Instruksi Presiden No. 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat dari Asisten khusus Kejaksaan Agung RI Perihal penyampaian kepada Kejaksaan Tinggi untuk turut mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk menindaklanjuti sosialisasi Inpres dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibuka langsung oleh Kajati Sulteng yang diwakili oleh Wakajati, dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ka. BPJS Ketenagakerjaan dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Wakajati.
Pada akhir acara, dilaksanakan penyerahan santunan duka bagi para ahli waris sebagai perwakilan penerima yang sebelum meninggal bekerja sebagai tenaga kontrak, dan juga juru parkir.
Meski tidak dapat mengikuti seluruh program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia umumnya dan Sulawesi Tengah khususnya diharapkan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga saat mengalami musibah, keluarga pekerja dapat terjamin ekonominya.
Guna mewujudkan hal tersebut, Presiden mengeluarkan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana melalui inpres ini seluruh daerah dapat memberikan perlindungan bagi pekerjanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng, Raden Harry Agung Cahya, dalam sambutanya mengatakan, untuk Sulteng jumlah pekerja yang terdaftar menjadi peserta masih jauh dari harapan dimana menurut data BPS Sulawesi Tengah jumlah angkatan kerja di Sulawesi Tengah berada diangka 1.575.728 orang dan yang masuk dalam kategori angkatan kerja yang bekerja sebanyak 1.516.347 orang. Sementara yang terdaftar di BPJASMSOSTEK 288.268 Orang atau hanya sekitar 19,01%, sehingga melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan pihaknya bersama pihak Kejati, Kejari dan unsur pemerintah daerah yang ada dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi.
“Jika kita melihat penyerahan santunan jaminan sosial, maka dapat dilihat bagaimana persiapan yang dilakukan oleh tenaga kerja sebagai tulang punggung keluarga dalam memberikan perlindungan bagi keluarganya. Mereka terdaftar dalam program BPJamsostek tanpa mereka tahu kapan akan menerima manfaatnya, namun keputusan ini pada akhirnya memberikan arti besar bagi keluarga yang ditinggalkan.”Jelasnya.
Ditambahkannya, Penyerahan santunan dan manfaat ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, serta merupakan wujud kehadiran pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya, terutama masyarakat pekerja.
Sementara itu Wakajati Sulteng Firdaus SH, MH, usai pemberian santunan bagi ahli waris peserta mengatakan, keberadaan jaminan sosial merupakan asuransi yang sangat penting bagi pekerja, mengingat hal tersebut merupakan upaya untuk mencegah keluarga mengalami kesulitan ekonomi saat pekerja mengalami musibah yang tidak diinginkan. Dikatakan musibah menjadi hal yang tidak bisa diprediksi sehingga perlindungan harus disediakan sejak dini. Dirinya berharap upaya perlindungan yang maksimal dapat diberikan pemerintah daerah kepada seluruh pekerja yang ada.
“Inilah buktinya bahwa dengan keikutsertaan BPJS, ibu ini bapaknya tukang parkir di daftarkan di BPJS kemudian mengalami musibah dan mendapat santunan 42 juta. Kemudian ibu ini, bapaknya bertugas menjadi pemadam Kebakaran meninggal karena sakit, tapi karena sudah didaftarkan sebagai peserta akhirnya mendapat manfaat dari BPJS dimana selain santunan anak-anaknya mendapat beasiswa pendidikan. Inilah sudah buktinya ya.”Terangnya.
Dalam pertemuan monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut Wakajati juga melihat langsung capaian setiap pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota terkait dengan perlindungan bagi pekerja dan diketahui masih banyak daerah yang belum memberikan perlindungan secara maksimal bagi pekerja. Menyikapi hal ini Wakajati Sulawesi Tengah Firdaus SH, MH minta seluruh Kejari mendorong setiap Pemda yang ada untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja aktif di daerahnya sesuai dengan kewenangan yang ada.
Sementara itu, untuk Kabupaen Buol sendiri khusus BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kontrak non ASN, Para Aparat Desa, telah mencapai terdaftar 100 %, dan termasuk kabuoaten yang saat ini konsiten dalam pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Kepesertaan pekerja Rentan dikabupaten Buol akan dilakuan optimalisasi Pada Tahun 2022 melalui :
1). Penyusunan Regulasi Kepesertaan Pekerja rentan dikabupaten Buol
2). Optimalisasi Pembiayaan melalui Dana Desa Integrasi pembiayaan melalui Program Santunan Kematian dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan sasaran Pekerja Rentan.
[PUR/Uchanpanigoro]