SUARAUTARA.COM, SIGI – Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kab. Sigi Tahun 2021-2026 dan Penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna ini dilaksanakan pada, Jum’at 16 Juni 2023 Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi.
Wakil Bupati Sigi dalam sambutannya menyampaikan pada masa persidangan ketiga ini, pemerintah Daerah kembali mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian rancangan peraturan daerah ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah untuk menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Iya juga menyampaikan substansi utama dari isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat gambaran target dan realisasi yang dicapai, baik pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan. Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dibahas bersama antara kepala daerah dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Selanjutnya ia menambahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022 telah didasarkan pada ketentuan dalam peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022.
Adapun struktur APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022 terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan dengan penjelasan sebagai berikut yakni pendapatan daerah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer.
Diakhir sambutannya ia menyampaikan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022 telah diserahkan kepada Bupati Sigi dan ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sigi pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 bertempat di kantor BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk keenam kalinya secara berturut-turut, yang artinya laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan periodisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah memenuhi kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku umum di Indonesia ke cakupan dalam pengungkapan, adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian intern pemerintah.
Opini wajar tanpa pengecualian yang telah dicapai kali ini merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen pemerintah Kabupaten Sigi baik eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib dan bertanggung jawab. Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian harus tetap diikuti dengan pembenahan serta pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah titik karena itu pemerintah Kabupaten Sigi akan melakukan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2022 dan tahun-tahun sebelumnya yang tentunya perlu dukungan kita bersama, agar kedepannya tidak menimbulkan efek pidana atau perdata.
Pada Rapat Paripurna ini juga di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, asisten III bidang administrasi umum,Staf Ahli Kabupaten Sigi, Kepala OPD Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Kabupaten Sigi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi. (chan)
























