SUARAUTARA.COM, Buol – Lagi-lagi bentuk kebobrokan pejabat daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Buol dipertontonkan dan viral di jejaring media social Facebook maupun Youtube.
Bertempat di kawasan wisata Pantai Lilito, kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, nampak jelas vidio berdurasi kurang lebih 20 detik beredar disejumlah media sosial baik lewat Facebook, maupun Grup WhatsApp Media OPD Kabupaten Buol
Beredarnya unggahan Vidio ini, menjadi sorotan Netizen dan masyarakat. Melihat pesta joget bareng yang tidak memenuhi PROKES, sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat Intruksi Kemendagri NO.02/2022 tentang pembatasan kegiatan masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Disease 2019 ditingkat Desa, Kelurahan dalam mengendalikan Penyebaran virus Corona Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
“Sementara belum hilang dari ingatan baru-baru ini,menjelang pelepasan tahun Pemkab buol mengarahkan kepada masyrakat,agar tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun serta selalu mentaati PROKES,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ini bukti bahwa pemerintah memberikan contoh yang tidak sesuai dengan arahan,sementara terlihat dalam durasi vidio yang beredar adanya pejabat serta sejumlah ASN tidak mematuhi Prokes,”Tidak memakai masker,” tambahnya.
“Ini ada apa sebenarnya,Masyarakat dilarang buat kegiatan,Mala pejabat dan ASN gelar Acara Kerumunan,serta joget-jogetan. Miris Negeri ini,”
























