Terkesan Mubasir, Banyak Fasilitas Rusunawa Buol Diduga Raib

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERLANTAR : Inilah bangunan Rusunawa Buol yang diterlantarkan, dan tidak terurus.(FOTO :utam)

TERLANTAR : Inilah bangunan Rusunawa Buol yang diterlantarkan, dan tidak terurus.(FOTO :utam)

Buol, SUARAUTARA.COM – Keberadaan bangunan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) yang selesai dibangun pada tahun 2019 lalu yang diperuntukan bagi ASN golongan renda  di Kabupaten Buol hingga kini terkesan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya alias Mubasir.

Pemkab Buol dinilai tidak mampu mengurus bangunan Rusunawa beserta  fasilitasnya yang telah menguras uang rakyat miliaran rupiah dan di biarkan tidak berpenghuni.

Bangunan Rusunawa berlantai tiga  dengan jumlah 40 kamar dan masing-masing kamar memiliki fasilitas tempat tidur serta ruang tamu yang terbilang mewah tidak dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi bangunan yang berdekatan langsung dengan Lembaga pemasarakatan (Lapas) buol ini telah menyedot dana APBN dengan kisaran 40 miliar ini sudah mulai memprihatinkan, karena sebagian tembok dari kaca itu sudah rusak atau pecah dan beberapa fasilitas lainnya diduga sudah tidak ada atau hilang begitu saja.

Tak hanya itu, kondisi pagar pengaman bangunan sudah mulai di tumbuhi pohon-pohon dan rumput tebal yang mulai mengelilingi bangunan Rusunawa tersebut.

Perhatian  Pemkab Buol untuk merawat bangunan tersebut tidak ada, sehingga bangunan terkesan tidak dimanfaatkan atau mubazir.

“ kita lihat sendiri bangunan mega yang dibangun dengan miliaran uang rakyat, tapi tidak ada keseriusan dari Pemkab untuk mengurusnya”, ungkap Tokoh Masyarakat Buol Jhoni Hatimura kepada awak media, Senin (26/07)

Jhoni menilai, hampir seluruh bangunan yang bersumber dari dana APBN yang di peruntukan untuk pembangunan di Kabupaten tidak satupun berfungsi dengan baik seperti pabrik Garam di desa Tamit, pasar raya Buol di kampong Bugis dan Rusunawa yang saat ini mulai rusak karena tidak adanya perawatan dan pengawasan baik dari Dinas Teknis yakni Dinas PUPR Buol maupun pengawasan dari DPRD itu sendiri yang nota bane memililki kewenangan penuh dalam mengawasi pembangunan yang ada di kabupaten Buol.

Bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian semestinya di jaga dengan baik agar pada tahapan bantuan berikut  tidak bermasalah.

“ Jika kita mengkritisi suatu masalah pembangunan, maka kita selalu dijadikan musuh. Padahal, apa yang kita lakukakan itu tidak keliru.” pungkas Joni.

Sementara itu pihak pengelolah Rusunawa dan Dinas PUPR Buol belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini, sampai berita ini diturunkan.

 

 

 

 

[uchan]

Berita Terkait

Dihadiri Bupati Yusra Alhabsyi, DPRD Bolmong Buka Masa Sidang Tahun 2026
‎Diguyur Hujan Sejak Sore Hingga Malam, Jalur Pantura Situbondo Lumpuh
Tingkatkan Bacaan Al-Qur’an, Majelis Taklim Hidayah Buol Gelar Pengajian Mingguan
Polsek Belitang III laksanakan Patroli Rutin jaga Kamtibmas antisipasi tindak kejahatan
Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan
Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap
HUT ke-22 OKU Timur, Bupati Lanosin Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Hiburan Rakyat
Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:00 WITA

Dihadiri Bupati Yusra Alhabsyi, DPRD Bolmong Buka Masa Sidang Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:37 WITA

‎Diguyur Hujan Sejak Sore Hingga Malam, Jalur Pantura Situbondo Lumpuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WITA

Tingkatkan Bacaan Al-Qur’an, Majelis Taklim Hidayah Buol Gelar Pengajian Mingguan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:18 WITA

Polsek Belitang III laksanakan Patroli Rutin jaga Kamtibmas antisipasi tindak kejahatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:22 WITA

Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru