Terkait Tenaga Honorer, Komisi I dan III DPRD Kotamobagu Gelar RDP

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, (Kotamobagu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, penghapusan ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk membahas bagaimana nantinya nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin 27 Juni 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta mengatakan, Rapat Dengar Pendapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Hari ini kami meminta klarifikasi serta masukan, seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1.277 THL, dan Kaban menyampaikan, dia masih menunggu beberapa usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1.400 lebih,” kata Agus.

Menurutnya, penghapusan THL tersebut adalah langkah yang baik, sebab status THL akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pada pemerintah pusat terkait penghapusan THL, kemudian diangkat menjadi P3K. Semoga kebijakan ini dapat mengakomodir semua THL,” katanya.

DPRD Kotamobagu berencana akan melakukan kunjungan kerja ke kementerian untuk membahas seperti apa proses pemetaan P3K tersebut.

“Kami hadir disini karena perwakilan dari masyarakat. Maka bulan depan, pada minggu pertama kami akan ke MenPan-RB untuk menanyakan kembali aturan ini,” ucap Agus.

 

(Alfian)

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas
Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia
Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm
Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:47 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:57 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas

Senin, 4 Mei 2026 - 15:37 WITA

Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia

Kamis, 30 April 2026 - 11:14 WITA

Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas

Berita Terbaru