SUARAUTARA.COM, Bolmong – Luar biasa apa yang dilakukan Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Labuan Uki, Lettu Agus Taryono. Seperti janjinya pada pemberitaan media ini sebelumnya, dimana pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pelaku penegeboman ikan yang terjadi di seputaran perairan Inobonto kecamatan Bolaang kabupaten Bolmong, Kamis (13/01/2022).
Dari pantauan media ini Danposal Lettu Agus Taryono bersama tim bergegas menuju kelokasi dan melakukan pemantauan langsung di laut kelurahan Inobonto untuk memastikan adanya tindak kejahatan perusak biaota laut yang saat ini menjadi incaran Tim TNI AL yang bertugas di wilayah perairan Labuan Uki Bolmong.
“ Iya, berdasarkan laporan warga nelayan Inobonto dan pemberitaan media elektronik, kami telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pantai kelurahan Inobonto untuk memastikan adanya tindak kejahatan pengeboman ikan disana,” ungkap Lettu Agus Taryono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut perwira Angkatan Laut itu mengatakan bahwa, setelah pihaknya turun langsung ke laut bersama tim, belum ditemukan pelanggaran disana. “ Saya bersama tim sudah turun dilaut, tapi hari ini belum ditemukan pelanggar hukum dilaut atau pelaku pengebom ikan,” ungkap Taryono.
Akan tetapi menurut Taryono, tetap ada perhatian khusus bagi para pelaku ini, untuk tetap dipantau langsung dan meminta kerjasama para nelayan yang ada dipesisir pantai Inobonto agar mereka (Pelaku) tidak semena-mena melakukan hal yang sama.
“ Kami tetap memantau sejauh ada perkembangan dan laporan dari warga khsusnya nelayan yang memancing ikan di perairan Inobonto, dan jika ada kecurigaan adanya aktifitas kejahatan laut itu, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami, untuk segera ditindak agar ada efek jerah bagi para pelaku,” tegas Taryono.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis Perikanan Bolmong, Parman Ginano pada pemberitaan sebelumnya, dimana pihaknya akan menseriusi hal ini, sebab pelaku tindak kejahatan perusakan laut melanggar hukum.
“sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).” tegas Ginano
























