Terkait Kasus Menimpa Oknum Kades Mangubi, Ini Tanggapan Tokoh Muda Buol

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Hasma Awat, Kades Mangubi Satriano.

Edy Hasma Awat, Kades Mangubi Satriano.

BUOL I suarautara.com – Kasus yang menimpa oknum Kades Mangubi Satriano  (33), atas laporan dua ART yakni HD (41) dan MT (46), warga desa Mopu dan Tayadun kecamatan Bokat, terkait penganiayaan terhadap kedua pelopor, kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik satuan reserse kriminal Polres Buol melalui surat bernomor : S.tap/12/RES/.1.6./2023 /Satreskrim, mendapat tanggapan dari tokoh muda sekaigus pemerhati pembangunan Buol, Edy Hasma Awat.

Menurut Edy Idris sapaan akrabnya, kasus yang menimpa kades Mangubi sudah seharusnya diselesaikan ditingkatan restoratife justice (RJ) agar hal ini tidak menimbulkan persoalan baru di tingkatan masyarakat yang sangat kita inginkan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, menurut Edy yang juga Kasat Korcab Banser Buol ini mengungkapkan, banyak persoalan lain yang lebih parah lagi dapat diselesaikan dengan baik oleh intitusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Untuk itu, Ia pun memposisikan diri sebagai warga masyarakat Buol yang cinta akan berdamaian dan tidak memihak kepada siapa pun, apalagi menurutnya, sebentar kita akan menyambut Pemilu 2024 yang harus jauh dari gangguan ketertiban dan perpecahan di tengah masyarakat.

“ aparat penegak hukum, harus mengupayakan kedua belah pihak untuk bisa berdamai di tingkatan restoratid justicia,” ucap Edy.

Ia pun mengatakan tidak akan masuk terlalu dalam persoalan kerja-kerja aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Akan tetapi, menurutnya ada upaya yang dilakukan, agar persoalan ini tidak membias dan mengganggu kambtimas.

“ Mengingat hubungan kekeluargaan antara kades Mangubi dan pihak pelapor, maupun korban masih sangat erat hubungan kekeluargaannya, ” kata Edy Idris kepada media ini, Rabu, (25/1/2023).

Untuk itu sebagai pemerhati Buol, saya memberikan saran dan masukan, agar kekeluargaan adalah solusi satu-satunya.

“ Saya menyarankan agar kerukunan keluarga Timumun juga bisa ikut memediasi serta Forum kepala desa untuk bisa sama-sama ikut memediasi perseteruan antara Kades Mangubi dan pihak pelapor,” pintahnya Edy yang dikenal sebagai Tokoh muda dan pamerhati Buol.

Untuk diketahui, pihak Reserse Kriminal Polres Buol diketahui telah melayangkan surat panggilan dengan nomor : B/6.1/2023/Satreskrim tertanggal, 23 Januari 2024, tertanda Kasat Reserse Kriminal, Iptu I Kader Widhia Kartika Putra, S.T.K, yang ditujukan  kepada kades Mangubi dan pihak pelapor untuk menghadiri Restoratif Justice pada hari Kamis, 26 Januari 2023, bertempat di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buol pada pukul 10.00 Wita. [ucan]

 

 

 

 

Berita Terkait

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33 WITA

Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

UPT Balai Latihan Kerja Situbondo Gelar Job Fair 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:10 WITA