
BUOL I suarautara.com – Kasus yang menimpa oknum Kades Mangubi Satriano (33), atas laporan dua ART yakni HD (41) dan MT (46), warga desa Mopu dan Tayadun kecamatan Bokat, terkait penganiayaan terhadap kedua pelopor, kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik satuan reserse kriminal Polres Buol melalui surat bernomor : S.tap/12/RES/.1.6./2023 /Satreskrim, mendapat tanggapan dari tokoh muda sekaigus pemerhati pembangunan Buol, Edy Hasma Awat.
Menurut Edy Idris sapaan akrabnya, kasus yang menimpa kades Mangubi sudah seharusnya diselesaikan ditingkatan restoratife justice (RJ) agar hal ini tidak menimbulkan persoalan baru di tingkatan masyarakat yang sangat kita inginkan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, menurut Edy yang juga Kasat Korcab Banser Buol ini mengungkapkan, banyak persoalan lain yang lebih parah lagi dapat diselesaikan dengan baik oleh intitusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Untuk itu, Ia pun memposisikan diri sebagai warga masyarakat Buol yang cinta akan berdamaian dan tidak memihak kepada siapa pun, apalagi menurutnya, sebentar kita akan menyambut Pemilu 2024 yang harus jauh dari gangguan ketertiban dan perpecahan di tengah masyarakat.
“ aparat penegak hukum, harus mengupayakan kedua belah pihak untuk bisa berdamai di tingkatan restoratid justicia,” ucap Edy.
Ia pun mengatakan tidak akan masuk terlalu dalam persoalan kerja-kerja aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Akan tetapi, menurutnya ada upaya yang dilakukan, agar persoalan ini tidak membias dan mengganggu kambtimas.
“ Mengingat hubungan kekeluargaan antara kades Mangubi dan pihak pelapor, maupun korban masih sangat erat hubungan kekeluargaannya, ” kata Edy Idris kepada media ini, Rabu, (25/1/2023).
Untuk itu sebagai pemerhati Buol, saya memberikan saran dan masukan, agar kekeluargaan adalah solusi satu-satunya.
“ Saya menyarankan agar kerukunan keluarga Timumun juga bisa ikut memediasi serta Forum kepala desa untuk bisa sama-sama ikut memediasi perseteruan antara Kades Mangubi dan pihak pelapor,” pintahnya Edy yang dikenal sebagai Tokoh muda dan pamerhati Buol.
Untuk diketahui, pihak Reserse Kriminal Polres Buol diketahui telah melayangkan surat panggilan dengan nomor : B/6.1/2023/Satreskrim tertanggal, 23 Januari 2024, tertanda Kasat Reserse Kriminal, Iptu I Kader Widhia Kartika Putra, S.T.K, yang ditujukan kepada kades Mangubi dan pihak pelapor untuk menghadiri Restoratif Justice pada hari Kamis, 26 Januari 2023, bertempat di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buol pada pukul 10.00 Wita. [ucan]

























