Terkait Insiden di PT GNI Morut, Ini Interupsi Terbuka HMI untuk Gubernur Sulteng

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum BADKO HMI SULTENG, Alief Veraldhi, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Ketua Umum BADKO HMI SULTENG, Alief Veraldhi, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

PALU I SUARAUTARA – Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi asing di Indonesia tanpa terkecuali juga demikian yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat realisasi investasi pada Triwulan I atau periode Januari-Maret 2022 mencapai Rp20 Triliun atau tertinggi di kawasan Indonesia Timur.

Memang tak bisa kita pungkiri bahwa hari ini Indonesia sebagai penganut sistem ekonomi terbuka membuka kesempatan bagi investor asing untuk terlibat dalam perekonomian domestik melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Tercatat bahwa realisasi investasi yang diperoleh dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp18,93 triliun atau 95 persen dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) hanya Rp1,9 triliun atau sekitar 5 persen, ini tentunya merupakan kesenjangan yang luar biasa besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita pahami benar bahwa masuknya modal asing tersebut menciptakan kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Lokal (Indonesia) maupun TKA.

Di satu sisi, keberadaan TKA memang membuka peluang terciptanya proses transfer pengetahuan dan teknologi.
Namun di sisi lain, keberadaan TKA tanpa diimbangi dengan peraturan yang ketat membuka kesempatan terjadinya pelanggaran seperti adanya tenaga kerja asing ilegal.

Menyikapi hal tersebut, BADKO HMI SULTENG mengintrupsikan dengan tegas kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura agar segera melakukan kajian terhadap isu TKA yang menyebabkan kekisruhan di wilayah kita ini, bukan sekedar menyesali apa yang terjadi.

Ketua Umum BADKO HMI SULTENG, Alief Veraldhi dengan tegas menyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah harus punya perencanaan yang jelas terkait izin investasi, dari sekian karyawan dan karyawati yang bekerja mulai Direksi sampai dengan buruh’ berapa persen tenaga kerja lokal yang di libatkan? Kalau kurang dari 60-70% maka jangan berikan kesempatan izin investasi di tanah ini dan kalau mereka ragu dengan kemampuan kita karna mungkin dianggap tidak mampu menguasai teknologi, berikan kesempatan sekian tahun dengan perencanaan yang jelas alih teknologi itu dari mereka ke kita berapa lama? Sebab jangan sampai kita kembali terjebak pada situasi yang sama, isi direksinya, managernya semua orang luar, dan tidak pernah ada perencanaan kapan orang kita bisa jadi manager, general manager dan direksi. Itu berarti menempatkan kita selalu menjadi buruh! Bukan berarti buruh tidak baik, tapi kita tidak akan pernah berdaulat di atas tanah kita sendiri.

Lebih lanjut Alief Veraldi mengatakan, jika mereka (Pemrpov) memerlukan partner bisnis, maka partner bisnisnya harus pengusaha lokal dari Sulawesi Tengah, kalau itu mereka tidak lakukan dan semua menggunakan kerjasama dengan orang luar, hanya tempatnya di tempat kita, maka jangan pernah di izinkan!

Ketiga Badko HMI, meminta Gubernur Sulawesi Tengah perlu melakukan pengawasan TKA yang masuk di Sulawesi Tengah dengan memperhatikan kembali ketersediaan tenaga pengawas yang terdiri dari pengawas umum, spesialis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tenaga pengawas tersebut juga harus mengawasi sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah kita. Idealnya satu pengawas mengawasi lima perusahaan agar tidak lagi kembali terjadi kasus pelanggaran akibat dari penegakan hukum yang kurang efektif.

Yang terakhir Badko HMI Sulteng, menunggu respon cepat dan tepat dari Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Menyikapi dengan serius atas kejadian bentrok maut di PT GNI Morowali, ” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:13 WITA

Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi

Berita Terbaru