Tak Dihadiri Fraksi Utuh, Zainal Daud : Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Raperda LPJ APBD 2020 Cacat Hukum

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs. Zainal Daud Anggota DPRD Provinsi Sulteng/ Sekretris Fraksi PKB

Drs. Zainal Daud Anggota DPRD Provinsi Sulteng/ Sekretris Fraksi PKB

PALU, SUARAUTARA.COM Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Drs.Zainal Daud , menyayangkan pelaksanaan rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 yang terkesan dipaksakan dan tidak dihadiri Fraksi utuh  termasuk Fraksi PKB saat sidang paripurna yang digelar pada saat hari libur, Sabtu (12/06).

Ia menilai, pelaksanaan paripurna itu,  tidak sesuai aturan dan ketentuan berlaku sebagaimana termaktub dalam tata tertib persidangan/paripurna yang disepakati bersama sebagai acuan kegiatan DPRD, seperti pada pasal 165 ayat 3 berbunyi  ” Hari kerja adalah hari senin sampai hari Jum’at, kecuali hari libur”, jika ditelaah pasal ini, kata Zainal, mengandung arti bahwa kegiatan paripurna itu, adalah kegiatan persidangan yang istimewa dan dilakukan disaat hari kerja atau hari kantor berlangsung.

“Bagaimana jika ada pandagan Fraksi-Fraksi terhadap pertanggung jawaban LPJ Tahun 2020 oleh pemerintah provinsi, jika tidak dikawal maka apa yang nantinya akan kami sampaikan kepada konstituen dan rakyat sulteng untuk hal ini, tentu masyarakat yang dirugikan“, Kesal Zainal Daud yang merupakan Aleg dapil Sulteng tiga Kab.Buol- Toli-Toli ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainal menambahkan, agenda rapat paripurna pembahasan dan penetapan LPJ APBD Tahun 2020 ini merupakan agenda yang sangat penting dan tak kalah pentingnya dengan kegiatan lain.

“Jika kita menghinati amanah rakyat untuk diwakilkan di parlemen ini, maka kita harus punya hati nurani untuk benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat’”. Tegas Zainal yang juga mantan penggiat Desa di Kementerian Desa.

Sementara itu, pihak setwan dan pimpinan DPRD Provinsi Sulteng belum berhasil dikonfirmasi saat berita ini diturunkan.[arp]

 

 

Berita Terkait

Bupati Minahasa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Minahasa Robby Dondokambey Jalani Ujian Proposal Disertasi di UNIMA
Nofan Optimis Bawa Spartan FC Raih Trofi Juara di Final Derby Kompleks Liga Ramadhan Apastu Cup 2025
Sekda Minahasa Pimpin Rakor, Dorong Optimalisasi Program 100 Hari Kerja RD-Vasung di Sektor Kesehatan
Gelar Pangan Murah Pemkab Minahasa dan Kejari Minahasa, Ringankan Beban Masyarakat
Keluarga Desak Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan, Diminta Segera Ditangkap
Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU
Kapolres Banggai Terima Apresiasi dari KPP Pratama Luwuk atas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:11 WITA

Bupati Minahasa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:36 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Jalani Ujian Proposal Disertasi di UNIMA

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:57 WITA

Nofan Optimis Bawa Spartan FC Raih Trofi Juara di Final Derby Kompleks Liga Ramadhan Apastu Cup 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:10 WITA

Sekda Minahasa Pimpin Rakor, Dorong Optimalisasi Program 100 Hari Kerja RD-Vasung di Sektor Kesehatan

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:28 WITA

Gelar Pangan Murah Pemkab Minahasa dan Kejari Minahasa, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terbaru