Tak Dihadiri Fraksi Utuh, Zainal Daud : Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Raperda LPJ APBD 2020 Cacat Hukum
PALU, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Drs.Zainal Daud , menyayangkan pelaksanaan rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 yang terkesan dipaksakan dan tidak dihadiri Fraksi utuh termasuk Fraksi PKB saat sidang paripurna yang digelar pada saat hari libur, Sabtu (12/06).
Ia menilai, pelaksanaan paripurna itu, tidak sesuai aturan dan ketentuan berlaku sebagaimana termaktub dalam tata tertib persidangan/paripurna yang disepakati bersama sebagai acuan kegiatan DPRD, seperti pada pasal 165 ayat 3 berbunyi ” Hari kerja adalah hari senin sampai hari Jum’at, kecuali hari libur”, jika ditelaah pasal ini, kata Zainal, mengandung arti bahwa kegiatan paripurna itu, adalah kegiatan persidangan yang istimewa dan dilakukan disaat hari kerja atau hari kantor berlangsung.
“Bagaimana jika ada pandagan Fraksi-Fraksi terhadap pertanggung jawaban LPJ Tahun 2020 oleh pemerintah provinsi, jika tidak dikawal maka apa yang nantinya akan kami sampaikan kepada konstituen dan rakyat sulteng untuk hal ini, tentu masyarakat yang dirugikan“, Kesal Zainal Daud yang merupakan Aleg dapil Sulteng tiga Kab.Buol- Toli-Toli ini.
Zainal menambahkan, agenda rapat paripurna pembahasan dan penetapan LPJ APBD Tahun 2020 ini merupakan agenda yang sangat penting dan tak kalah pentingnya dengan kegiatan lain.
“Jika kita menghinati amanah rakyat untuk diwakilkan di parlemen ini, maka kita harus punya hati nurani untuk benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat’”. Tegas Zainal yang juga mantan penggiat Desa di Kementerian Desa.
Sementara itu, pihak setwan dan pimpinan DPRD Provinsi Sulteng belum berhasil dikonfirmasi saat berita ini diturunkan.[arp]