Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Inspektorat Daerah melakukan koordinasi penanganan pengaduan sekaligus silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai yang baru, Akbar, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (5/11/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Banggai Syaifullah Mambuhu, S.STP, didampingi Plt. Inspektur Pembantu Pengaduan dan Investigasi, Iskandar Mustianto, S.E., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan Inspektorat diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., M.H., yang baru saja menggantikan pejabat sebelumnya Anton Rahmanto, S.H., M.H.. Turut hadir pula Kasi Intel Sarman Santosa Tandisau, S.H., dan Kasi Pidsus Andi Abdul Rojak, S.H., M.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Inspektur Syaifullah Mambuhu menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam upaya pengawasan serta penanganan pengaduan masyarakat.
Kunjungan koordinasi ini merupakan bagian dari langkah kami untuk menjaga konsistensi pelaksanaan MOU antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum).
Terutama dalam mengefektifkan penyelesaian dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, daerah, dan desa,” ujar Syaifullah.
Lebih lanjut, Syaifullah menyebutkan bahwa dari 11 permintaan audit yang diterima Inspektorat dari APH, 9 telah diselesaikan, sementara 1 perkara telah inkrah di Pengadilan Tipikor Palu.
Pihak Kejaksaan Negeri Banggai bersama Inspektorat sepakat untuk memfokuskan penyelesaian kasus hingga akhir tahun 2025, khususnya kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, agar segera mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penyelesaian masalah pengelolaan keuangan dengan tetap mengutamakan langkah administratif terlebih dahulu melalui Inspektorat sebelum menempuh jalur pidana.
Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Inspektorat, agar setiap penyimpangan dapat ditangani secara proporsional, efektif, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Akbar.( AM’oks69 )





















