Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34.2/399/Sekt, Disdikbud tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan, Penilik Pendidikan, Pengawas TK/SD/SMP, serta Kepala PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran ini dikeluarkan dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, tertanggal 29 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN;
Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum;
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa hari sekolah di lingkungan Disdikbud Banggai ditetapkan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat.
Pelaksanaan lima hari sekolah mulai diberlakukan pada tanggal 2 Februari 2026 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C,” jelasnya.
Safrudin menambahkan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur jam pelajaran selama lima hari sekolah sesuai dengan muatan kurikulum yang berlaku.
Selain kegiatan intrakurikuler, sekolah juga dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Syamsul Bahri Lanta, S.STP, merinci jadwal waktu belajar lima hari sekolah sebagai berikut :
Waktu Belajar Senin–Kamis
PAUD Kelas A: 07.30 – 09.30 wita
PAUD Kelas B: 07.30 – 10.30 wita
SD Kelas 1–2: 07.15 – 12.15 wita
SD Kelas 3–6: 07.15 – 13.30 wita
SMP/sederajat: 07.15 – 14.30 wita
Waktu Belajar Hari Jumat
PAUD: 07.30 – 09.30 WITA
SD/sederajat: 07.15 – 11.15 wita
SMP/sederajat: 07.15 – 11.15 wita
Selain itu, Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, serta Kepala Sekolah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Disdikbud Banggai menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama pihak SPPG dengan pengaturan waktu sebagai.
Dengan adanya pengaturan tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan jadwal istirahat, termasuk waktu pelaksanaan salat berjamaah.
Disdikbud Banggai menegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah diterapkan.
(AM’oks69)






















