SUARAUTARA.(BOLMONG)- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidarilitas Merah Putih (SOLMET) Republik Indonesia Silfester Matutina Melalui Ketua Solmet Bolmong Steven Wereh sangat menyayangkan dengan adanya perusahaan yang bergerak dibidang Udang Tambak (PT Swadaya Mitra Perkasa) yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah. Lantaran perijinan sedang proses tapi aktifitas sudah berjalan.
Steven mengatakan harusnya PT Swamika tidak seenaknya melakukan aktifitas sebelum mengantongi ijin resmi dari pemkab Bolmong.
“Ijin katanya tengah diproses tapi aktifitas sudah jalan. Ini kan tak menghargai pemkab bolmong sehingga secara tak langsung PT Swamika melecehkan pemkab bolmong. Saya meminta kepada pemkab Bolmong untuk menghentikan seluruh aktifitas PT Swamika sebelum legalitasnya terpenuhi, Jika tak di penuhi maka Solmed akan menyurat kementrian terkait,” Ujar Aktifis yang juga Ketua Forum Aspirasi Rakyat Bolaang Mongondow ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Steven membeberkan beberapa tuntutan Ormas Solmet kepada pihak PT Swamika :
1. Pihak perusahaan Segera menyelesaikan perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam level manapun.
2. Pihak perusahaan agar memperhatikan kearifan lokal yang dalam hal ini yakni; pemberdayaan masyarakat bolmong dan pemberdayaan material lokal dengan melibatkan supliyer lokal / masyarakat bolmong.
3. Langkah dan cara penanggulangan perusahaan terhadap dampak lingkungan sekitar.
4. Perusahaan harus memberikan kontribusi bagi masyarakat lingkar tambak dengan membangun fasilitas umum desa-desa (CSR) disekitarnya.
5. Kami mengingatkan apabila ada kelompok atau Ormas tertentu sebagai penjamin atau backup perusahaan hal tersebut harus di hindari meningat hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan dan memicuh konflik horizontal.
6 Meminta kepada Pemkab Bolmong untuk memperhatikan Lima point’ di atas.
Asisten II Pemkab Jainudin Paputungan di konfirmasi media ini beberapa hari lalu membenarkan bahwa PT Swamika belum berijin.
” Iya mereka belum kantongi ijin tapi sudah melakukan pembersihan dan jika mereka sudah beraktifitas berarti mereka melanggar aturan, ” Ungkap Asisten II.(Sko)























