Seorang Residivis Pencuri HP di Luwuk Kembali Ditangkap, Tiga Kali Keluar Masuk Penjara

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap EH (39), seorang residivis pencurian handphone (HP) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pria tersebut ditangkap di depan rumahnya pada Rabu (29/1/2025) pukul 18.30 WITA tanpa perlawanan.

Penangkapan EH dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/62/I/2025/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah. Kasus pencurian terjadi pada 22 Januari 2025 di sebuah indekos di Jalan Tg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Branjangan, Luwuk. Saat itu, korban Wa Kasmila (23) sedang mandi, dan ketika kembali ke kamarnya, ia menemukan gembok kamarnya telah dirusak. Dua unit ponsel miliknya, yaitu OPPO A5S dan Realme 7i, telah hilang.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa EH tidak hanya beraksi di satu lokasi.

Foto Pelaku pencurian saat di amankan Petugas Resmob Tompotika

Dari hasil interogasi, ia diketahui telah mencuri di dua tempat lain, yakni di sebuah kos belakang PLTD Luwuk, di mana ia mengambil HP OPPO A5S dan Laptop Asus X453C13, serta di kos kompleks Gereja Gloria Luwuk, tempat ia mencuri HP Realme dan HP Samsung.

“Pelaku ini seorang residivis dalam kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ujar AKP Tio Tondy.

Kini, EH ditahan di sel Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Banggai

Editor : Dewi Qomariah

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Sepekan, Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 2 Kasus Dugaan Sabu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Selasa, 8 September 2026 - 21:25 WITA

Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​

Berita Terbaru