BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap EH (39), seorang residivis pencurian handphone (HP) di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pria tersebut ditangkap di depan rumahnya pada Rabu (29/1/2025) pukul 18.30 WITA tanpa perlawanan.
Penangkapan EH dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/62/I/2025/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah. Kasus pencurian terjadi pada 22 Januari 2025 di sebuah indekos di Jalan Tg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Branjangan, Luwuk. Saat itu, korban Wa Kasmila (23) sedang mandi, dan ketika kembali ke kamarnya, ia menemukan gembok kamarnya telah dirusak. Dua unit ponsel miliknya, yaitu OPPO A5S dan Realme 7i, telah hilang.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa EH tidak hanya beraksi di satu lokasi.

Dari hasil interogasi, ia diketahui telah mencuri di dua tempat lain, yakni di sebuah kos belakang PLTD Luwuk, di mana ia mengambil HP OPPO A5S dan Laptop Asus X453C13, serta di kos kompleks Gereja Gloria Luwuk, tempat ia mencuri HP Realme dan HP Samsung.
“Pelaku ini seorang residivis dalam kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ujar AKP Tio Tondy.
Kini, EH ditahan di sel Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Banggai
Editor : Dewi Qomariah