Sekda Buol Kukuhkan Pokja Bunda Paud 2021-2022
Suarautara.com, Buol – Dengan dikukuhkannya Pokja Bunda PAUD Kabupaten Buol Periode 2021 – 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. H. Suprizal Yusuf, MM pada tanggal 27 Oktober 2021, maka legalitas formal keberadaan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Buol telah diakui yang artinya sebagai lembaga sudah siap untuk bekerja dan memberikan kontribusi dalam peningkatan akses layanan PAUD itu sendiri.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran yang strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia. PAUD merupakan wadah untuk memaksimalkan pencapaian tumbuh kembang anak, sehingga kelak mereka akan menjadi modal pembangunan yang memiliki daya saing tinggi, sehingga mampu membawa Indonesia menjadi Negara bermartabat sejajar dengan Negara-negara lain.
Begitu pentingnya PAUD sehingga Pemerintah terus berupaya dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menghadirkan layanan PAUD Berkualitas. Salah satu elemen yang sangat strategis adalah Bunda PAUD.
Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala Pemerintahan dan Daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah).
Keberadaan Bunda PAUD sangatlah penting untuk menggerakkan segenap komponen dan sumberdaya yang ada di wilayahnya, sehingga peran Bunda PAUD harus lebih ditingkatkan lagi.
Bunda PAUD merupakan profesi sukarela yang dilandasi dengan rasa cinta dan kasihsayang sehingga menjadi lokomotif untuk mendorong segenap elemen dalam masyarakat.
Bunda PAUD diharapkan dapat membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan diwilayahnya yang memiliki potensi untuk mengembangkan layanan PAUD. Dalam mendorong Layanan PAUD yang berkualitas, Bunda PAUD diharapkan dapat bergandengan tangan dengan semua elemen masyarakat agar penyediaan Layanan PAUD menjadi optimal.
Untuk memaksimalkan peran Bunda PAUD tersebut Pemerintah telah mencanangkan Program Satu Desa Satu PAUD. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada tujuan keempat yaitu penyediaan pendidikan bermutu atau pendidikan berkualitas. Salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menargetkan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) atau pendidikan pra SD yang bermutu untuk menjamin kesiapan memasuki pendidikan dasar.Dukungan lainnya adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 60/2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI), Peraturan Presiden Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar pelayanan Minimal yang mewajibkan PAUD Pra Pendidikan Dasar bagi anak usia 5 dan 6 Tahun sebagai salah satu layanan minimal pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemda. Untuk Kabupaten Buol sendiri dari 108 desa dan 7 kelurahan masih terdapat 5 desa yang belum membuka akses layanan PAUD dan terdapat 6 desa yang layanan PAUDnya tidak beroperasi atau tidak aktif. Ini adalah tugas kita bersama untuk terus berupaya agar program Satu Desa Satu PAUD dapat kita capai tidak saja secara kuantitaif tetapi juga secara kualitas bisa memenuhi standar PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI).
Apa yang dimaksud dengan PAUD HI.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menjamin terpenuhi Holistik Integratifnya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak.
PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan dan perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak yang dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Adapun tujuan PAUD HI secara umum adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang Sehat, Cerdas, Ceria dan Berakhlak mulia.
Dengan memahami esensi peran Bunda PAUD, optimalisasi capaian program Satu Desa Satu PAUD serta terintegrasinya semua elemen masyarakat termasuk peran pelaku usaha semoga bisa mewujudkan tujuan mulia tersebut.
Adapaun kepengurusan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Buol periode 2021-2022, Ketua, Zubaedah Rasyid, Sekretaris, Irma Mai dan
Bendahara, Mun Alhadar.
(Kominfo/can)