Suarautara.com, Banggai – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, Selasa (25/11/2025), dalam rapat paripurna DPRD Banggai di Graha Pemda Luwuk.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo dan dihadiri para kepala perangkat daerah serta pejabat Forkopimda.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,57 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah Rp24,8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.
Sekda Ramli Tongko menjelaskan bahwa belanja daerah disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan wajib pemerintah daerah, termasuk belanja mandatory spending dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
Pengantar nota keuangan tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan bersama DPRD. Sekda berharap pembahasan berjalan efektif sehingga Raperda dapat disahkan tepat waktu.
Selain nota keuangan APBD, Sekda juga menyampaikan penjelasan atas empat Raperda lainnya, yakni. : (1.) Raperda Penertiban Ternak
( 2.)Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( 3.) Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah ( 4.) Raperda Penanaman Modal
( AM’oks69 )











