Satres Narkoba Polres Boltim Limpahkan Tersangka Dan Babuk Ke Kejari Kotamobagu

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, SuaraUtara.com – Penyidik Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Boltim melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Rabu (3/7/24) pukul 15.00 wita.

Penyerahan tersangka ZM alias Zul (26) bersama barang bukti berupa 40 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 10 butir obat Psikotropika jenis Alprazolam, 1 lembar resi bukti pembayaran dan 1 unit HP Samsung A21s ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat p21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu tertanggal 1 Juli 2024 menyatakan penyidikan sudah lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan tahap II berjalan dengan aman dan lancar, diserahkan berdasarkan surat dari Kejari Kotamobagu Nomor: B/1466/P.1.12.3/Enz.1/7/2024, Perihal penyidikan sudah lengkap (P21)” jelas Kasi Humas.

Terkait kronologi kasus tersebut, Kasi Humas mengatakan awalnya personil Satres Narkoba Polres Boltim menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (6/2/24) tentang adanya paket yang diduga berisi obat obat terlarang berupa Alprazolam & Trihexyphenidyl yang akan masuk diwilayah hukum Polres Boltim.

“Personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar paket tersebut dipesan oleh seseorang melalui aplikasi Tokopedia dengan akun bernama Garda” kata IPDA Rey.

Penyelidikan terus dilakukan dan akhirnya personil Satres Narkoba Polres Boltim berhasil menemukan pemesan paket tersebut ternyata tersangka ZM alias Zul.

“Tersangka kemudian langsung diamankan, saat itu dalam keadaan teler saat berada di rumahnya di Desa Bongkudai Barat Kec. Modayag Barat pada pukul 20.00 wita dihari yang sama saat personil Satres Narkoba menerima informasi tentang paket tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Reynold.

(**)

Berita Terkait

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi
Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Polda Sumsel Babat Habis Narkotika
Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WITA

LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Berita Terbaru