Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Kotamobagu Bekuk Pencuri Mesin Traktor 

KOTAMOBAGU I suarautara.com – Kotamobagu – Komplotan pelaku pencurian mesin Traktor yang beraksi di beberapa wilayah Bolmong Raya termasuk Kotamobagu diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu.

Pengungkapan kasus pencurian mesin Traktor ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K lewat Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, Jumat (6/1/2023).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK serta Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana menyampaikan kronologis pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor RP alias Rhio (31) warga Desa Dumara Kecamatan Dumoga Tenggara yang juga seorang Residivis pada Sabtu, (31/12/2022).

Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda Motor yang diduga hasil curiannya, RP yang diinterogasi petugas mengaku juga melakukan beberapa pencurian mesin traktor bersama rekan-rekannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kemudian kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor yakni S alias Adi (26) warga Desa Dumara, dan SM alias Sucip (25) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor.

Dari pengembangan 3 pelaku ini, petugas mengamankan 3 unit mesin traktor dengan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Bolsel 2 unit, dan TKP wilayah Bolmong 1 unit yang terdapat 1 Laporan Polisi kehilangan. Barang bukti tersebut langsung diserah terimakan ke Sat Reskrim Polres Bolsel dan Bolmong.

Pada Selasa (3/1/2023) dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 terduga pelaku pencurian yakni AM alias Nandito (25) warga Desa Dumara berikut barang bukti 2 unit mesin di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, diduga kedua mesin ini di curi di TKP Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.

Selanjutnya pada Rabu (4/1/2023) diamankan 1 terduga pelaku yakni YM alias Yan (24) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama 1 mesin diduga hasil curian di TKP desa Tanoyan Utara. Dan pada Kamis (5/1/2023) satu terduga pelaku yakni DM alias Dik (35) Desa Kopandakan I serta MK alias Mar (23) warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan Residivis Curanmor bersama 1 buah mesin traktor yang diduga TKPnya Desa Bungko.

“Para pelaku ini memanfaatkan situasi pada pergelaran piala dunia, traktor-traktor ini ditinggalkan di sawah tanpa penjagaan, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pencurian”. ujar Kapolres.

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button