Saat Liput Demo Bupati, Wartawan di Situbondo Jadi Korban Dugaan Kekerasan, LSM Minta Pelaku Dihukum Tegas

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, Suarautara.com – Aksi Damai di Utara alun-alun yang digelar aliansi ASB (Aktivis Situbondo Bersatu) Kamis, (31/7/2025) kemarin, berubah menjadi insiden anarkis setelah seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput.

Peristiwa yang memicu kekhawatiran publik tentang keamanan para urnalis dan perlindungan mereka dari ancaman kekerasan saat bertugas ini, terjadi ketika sejumlah LSM dan insan pers menuntut Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo agar mengklarifikasi pernyataan akun Tiktok-nya yang telah menyinggung perasaan para aktivis.

Dalam Laporan Polisi nomor STTLP/B/ 228/VII/ 2025/SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, Muhammad Humaidi Hidayat (korban), diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh terlapor yang kini identitasnya dalam penyelidikan saat menyusup ke tengah aksi unjuk rasa itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan, Humaidi mendapat pukulan dari belakang yang mengenai rusuk/punggung sebelah kanan. Seketika itu, dirinya tersandung dan jatuh dalam posisi duduk di aspal. Kemudian, tiba-tiba ia merasakan satu kali tendangan dari samping yang mengenai paha kanannya.

Imbas kejadian ini, Humaidi merasakan sakit pada pantat kanan, punggung serta betis kaki sebelah kanan. Sehingga, Terlapor dijerat Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersebut, LSM Jawara yang juga tergabung dalam aliansi ASB bersuara lantang mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan dan menuntut agar pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku.

“Kami sangat menyayangkan adanya bentuk kekerasan seperti apapun itu terhadap kuli tinta atau jurnalis alias wartawan. Awak media dalam menjalankan tugas sesuai etika profesinya, serta dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan, sangat jelas melawan hukum, ” kata Edy Firman, SH, MH, ketua Tim Advokasi Jawara Post Group. Sabtu, (2/8/2025).

Pernyataan senada, juga disampaikan oleh Ketua LBH Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI), Ravi Dwi Wijaksono.

“Saya selaku Ketua LBH Topan RI Situbondo tidak ingin kejadian yang menimpa salah satu wartawan ini terulang lagi. Pada dasarnya, pers dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,” ungkapnya.

Masyarakat Indonesia, lanjut Ravi, berhak menyampaikan aspirasi di muka umum asalkan kritiknya bersifat membangun. Kepala daerah, wajib menampung aspirasi dari pendemo dan menerima kritik atau saran yang membangun demi kemaslahatan masyarakat Situbondo.

“LSM dan wartawan adalah mitra strategis pemerintah, karena media merupakan pilar ke-4 demokrasi. Maka saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum Polres Situbondo, untuk secepatnya mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan sanksi kepada pelaku sehingga bisa memberikan efek jera,” tukas Ravi Dwi Wijaksono.

Kejadian bermula saat Humaidi nampak merekam gambar Bupati Rio yang sedang menunjuk-nunjuk atau mengacungkan jari kepada peserta demo. Namun ditengah-tengah aksi damai tersebut, wartawan 28 tahun itu diduga mengalami tindakan intimidasi.

Ponsel yang digunakannya untuk meliput, bahkan sengaja akan direnggut oleh Bupati yang menyebut dirinya sebagai “Ultraman” (tokoh fiksi mahkluk luar angkasa yang punya kekuatan super).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Situbondo maupun Bupati Rio belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tersebut. Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Pewarta : Agung Ch/ Yani.S

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru