Buol, Suarautara.com – UPT RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memberlakukan kebijakan baru dengan melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki kawasan rumah sakit. Kebijakan ini diterapkan demi melindungi kesehatan anak, mengingat tingginya risiko penularan penyakit di lingkungan rumah sakit.
Direktur UPT RSUD Mokoyurli, dr. Mariyati Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, RSUD Mokoyurli merawat banyak pasien dengan penyakit menular, sehingga anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terpapar.
“Atas berbagai pertimbangan itu, pengunjung seharusnya memahami mengapa ada larangan membawa anak-anak saat berkunjung ke rumah sakit,” ujar dr. Mariyati Ismail kepada Suarautara.com, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, larangan tersebut bertujuan utama untuk mencegah penularan penyakit, khususnya infeksi paru-paru dan penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan kesehatan anak.
“Daya tahan tubuh anak-anak belum sekuat orang dewasa, sehingga mereka lebih rentan terhadap penularan penyakit,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pasien. Salah seorang pasien, Rina, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut. Menurutnya, selain berisiko bagi kesehatan anak, keberadaan anak kecil di rumah sakit terkadang mengganggu ketenangan pasien lain yang sedang menjalani perawatan.
“Anak-anak sering bermain, berlari, berteriak, atau menangis, sehingga cukup mengganggu pasien yang membutuhkan ketenangan untuk beristirahat,” katanya.
Meski demikian, Rina juga berharap adanya kebijakan pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Misalnya jika orang tua terpaksa membawa anak karena tidak ada yang menjaga di rumah. Kondisi seperti ini sebaiknya mendapat pengecualian dari manajemen rumah sakit,” tambahnya.***


























