Suarautara.com, Palu – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice.
Acara yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, Senin (15/9/2025), turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, serta bupati, wakil bupati, dan pejabat pemerintah daerah dari seluruh kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Bupati Buol menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Kejaksaan Tinggi Sulteng. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan terobosan penting karena menempatkan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penyelesaian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Restorative justice adalah upaya perbaikan yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana umum. Pendekatan ini lebih menyejukkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Risharyudi.
Ia menegaskan, masyarakat Buol secara kultural merupakan rumpun bersaudara yang ditandai dengan kesamaan bahasa, adat, dan istiadat. Karena itu, penerapan pendekatan restoratif dinilai lebih sesuai dalam penyelesaian persoalan hukum di daerah.
“Dengan adanya kesepakatan ini, saya berharap seluruh daerah, khususnya Kabupaten Buol, dapat semakin patuh dan taat hukum, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan,” tutupnya.***

























