Rencana Penerapan Retribusi Parkir RSUD Mokoyurli Harus Setara Tarif Perda

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparman Marhum, S.H, M.H

Suparman Marhum, S.H, M.H

SUARAUTARA.COM, Buol – Pakar hukum dan Lawyer LBH Suparman Marhum, S.H, M.H menanggapi persoalan penerapan retribusi parkir di RSUD Mokoyurli Buol yang kini sedang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat dan di media sosial.

Beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, Mahasiswa, LSM dan ormas terus di suarakan dan menuai pro kontra atas rencana pihak manajemen rumah sakit untuk retribusi parkir bagi para pengunjung yang ada.

Menurut Suparman Marhum, langka yang diambil pihak rumah sakit sudah ada benarnya dan mengacu pada dasar hukum Perda BLUD, namun perlu digaris bawahi, apakah perda ini sinkron dengan tarif perda dan sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Iya dasar dan pedoman yang diterapkan pada retribusi parkir di RSUD Mokoyurli adalah Perbup BLUD yang ditetapkan, pertanyaan hukumnya apakah perbup BLUD singkronkan dengan tarif perda sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 6 Permen 79 tahun 2018?Adakah catatan kritis BLUD yang disampaikan DPRD?,” kata Suparman, Sabtu (8/7) saat dihubungi media ini.

Menurut Suparman, BLUD itu Peraturan Bupati yang penetapannya tapa adanya persetujuan DPRD, sedangkan Perda Retribusi pajak itu Produk Politik ada karena ditetapkan bersama DPRD dan Bupati.

” Perbub nya sudah terbit, ada juga saya liat ada komponen asuransi dalam parkir namanya jaminan kehilangan pekerjaan,” tambah Dosen Fakultas Hukum Iniversitas Madako yang juga sebagai Peneliti Dan Perancang Peraturan Daerah.

Diketahui, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Sementara itu, Plh Direktur RSUD Mokoyurli Sahroni, SE kepada media ini membantah jika penerapan parkir sudah dilakukan. Menurut penjelasannya bahwa saat ini masih uji coba dan masih gratis untuk pengunjung dan pasien.

” satu bulan kita belum pungut biaya, biasakan dulu masyarakat, saya lihat sudah banyak komplain dari masyarakat,” singkat Sahroni, Jum’at (7/7).

Rancangan tarif parkir kendaraan di RSUD Mokoyurli berdasarkan data yang dikirim pihak manajemen diantaranya, untuk Sepeda Motor/Bentor Rp2,000, Minibus Rp3,000 dan Mobil Rp.5,000,-untuk sekali parkir.

Adapun beberapa cacatan kritis dari Suparman Marhum terkait penerapan tarif parkir khusus di RSUD Mokoyurli diantaranya :
1. Penetapan Tarif parkir dalam UU 1 Tahun 2022 dikualifikasi dalam jenis retribusi parkir tempat khusus tidak runduk pada regulasi BLUD sebagaimana diatur dalam permendagri 79 tahun 2018.
2.Perbup BLUD yang ditetapkan oleh kepala Daerah dalam ketentuan pasal 83 ayat 6 Permendagri 79 tahun 2018 mensaratkan disampaikan kepada DPRD hal ini dimaksudkan adanya harmonisasi besaran tarif layanan dengan besaran retribusi yang seharusnya diatur dalam perda
3. Tarif parkir dirumah sakit umum tidak tunduk pada perbup BLUD sebab BLUD dirumah sakit itu sebatas tarif layanan kesehatan atau jasa kesehatan tidak mengatur hal lain semisal parkir,pemamfaattan aset,kalawpun ada pengelolaanya harus berpedoman pada perda pajak retribusi yaang ditetapkan.

(uchan)

 

Berita Terkait

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Berita Terbaru