
SUARAUTARA.COM, (BeritaDesa) Bolmut – Pemerintah desa (Pemdes) Biontong II Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan APBDes Tahun 2021 bersama BPD sebagai tindak lanjut transparansi, Pemdes Biontong II mempublikasikan APBDes tahun 2021 tersebut kepada khalayak ramai. Kamis (31/3/2022).
Publikasi APBDes 2021 dalam bentuk baliho Media Online dan Papan Informasi publik di tempat strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang di tegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes,” Jelas Kepala desa (Sangadi) Biontong II, Chornelius Taidi, yang diamini Sekdes Stenly Tabaru, kepada suarautara.com, Kamis (31/3/2022).
Dalam APBDes tersebut terdapat rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Desa
- Pendapatan Transfer
- Dana Desa
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
- Alokasi Dana Desa
- Bantuan Keuangan Provinsi
- Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
- Pendapatan Lain-lain.,
Selain itu juga tercantum anggaran belanja dalam 5 bidang serta pelaksanaan pembangunan tahun 2021
Publikasi APBDes 2021, merupakan wujud transparansi (Keterbukaan) Pemdes Biontong II kepada masyarakat.
Masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi secara langsung pembangunan dan kemajuan desa, Transpansi juga memberikan motivasi kepada pemerintah desa perangkat desa dalam bekerja secara efektiktif dan efisien, dengan membuat anggaran yang tepat dan depat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, sehingga desa dapat dikatakan mempunyai kinerja yang baik, ungkap Sangadi Chornelius Taidi yang didampingi Stenly Tabaru (Sekdes) menutup pembicaraan (SSP)






















