Provinsi Bolaang Mongondow Raya Masuk Daftar 20 DOB? Ini Status Terbaru dari DPR dan Pemerintah Pusat

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi BMR (Foto:Ist)

Foto Ilustrasi BMR (Foto:Ist)

BOLAANG MONGONDOW RAYA, SUARAUTARA.COM – Isu pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali mencuat dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Hal ini menyusul beredarnya informasi bahwa nama BMR masuk dalam daftar 20 Daerah Otonom Baru (DOB) yang disebut-sebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Kabar tersebut langsung memicu optimisme masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolmong Utara (Bolmut), Bolmong Selatan (Bolsel), Bolmong Timur (Boltim), dan Kota Kotamobagu, yang selama ini menjadi basis aspirasi pembentukan Provinsi BMR.

Namun, bagaimana sebenarnya status resmi pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya saat ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibahas di DPR, Tapi Belum Keputusan Final

RDP Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 2025 memang membahas banyak usulan pemekaran daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam forum tersebut, DPR mendorong pemerintah segera menuntaskan regulasi turunan terkait penataan daerah.

Beberapa media dan dokumen yang beredar di publik menyebut ada sekitar 20 hingga 30 calon DOB yang masuk dalam daftar pembahasan, termasuk Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Pulau Sumbawa.

Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi DPR RI maupun Kemendagri yang menyatakan bahwa 20 DOB tersebut telah disetujui secara hukum untuk dimekarkan. Daftar yang beredar masih sebatas usulan dan bahan kajian, bukan keputusan legislasi.

Moratorium Pemekaran Masih Berlaku

Pemerintah pusat diketahui masih menerapkan moratorium pembentukan DOB. Artinya, pemekaran daerah belum bisa diproses secara final sebelum dua regulasi penting diselesaikan, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah

  • Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah

Kedua aturan ini menjadi dasar penilaian kelayakan DOB, mulai dari kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan, hingga dampak terhadap pembangunan nasional. Tanpa payung hukum tersebut, pembentukan provinsi baru, termasuk BMR, masih berada di tahap wacana dan kajian.

BMR Dinilai Punya Modal Kuat

Secara administratif, wilayah Bolaang Mongondow Raya sebenarnya sudah memenuhi syarat dasar sebagai calon provinsi karena terdiri dari lima kabupaten/kota. Selain itu, BMR juga memiliki sejumlah potensi besar:

  • Sumber daya alam: pertambangan emas, perkebunan kelapa dan kakao, perikanan

  • Letak geografis strategis di jalur penghubung Sulawesi Utara bagian selatan

  • Identitas budaya Mongondow yang kuat

  • Luas wilayah dan jumlah penduduk yang terus berkembang

Faktor-faktor ini kerap dijadikan dasar argumentasi bahwa pemekaran BMR dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

Aspirasi Masyarakat Terus Menguat

Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya tidak surut. Tokoh masyarakat, pemuda, hingga sejumlah organisasi daerah terus menyuarakan aspirasi tersebut sebagai langkah memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan kawasan.

Meski begitu, masyarakat juga diimbau tetap menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat agar tidak terjebak pada informasi yang belum memiliki dasar hukum.

Kesimpulan: Masih Tahap Usulan, Belum Disahkan

Hingga awal 2026, posisi Provinsi Bolaang Mongondow Raya masih berada pada tahap usulan dan pembahasan awal, belum berstatus DOB yang disetujui secara resmi.

Masuknya nama BMR dalam daftar yang beredar memang menjadi angin segar bagi masyarakat, namun proses pembentukan provinsi baru memerlukan tahapan panjang, mulai dari regulasi, kajian fiskal, hingga persetujuan DPR dan pemerintah.

SUARAUTARA.COM akan terus memantau perkembangan terbaru terkait isu pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya dan menyajikan informasi terupdate kepada pembaca.**

Berita Terkait

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:55 WITA

Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru