” Potensi Kerawanan Verifikasi Parpol “

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Pangkerego D. Zakaria.S.IP

(Penulis adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong)

SUARAUTARA (Bolmong) – Potensi Masalah dalam Verifikasi Partai Politik (Parpol) sangat mungkin terjadi pada Tahapan verifikasi Parpol dari banyaknya Calon Peserta pemilu sebanyak 75 Parpol yang akan diverifikasi secara administratif dan faktual dengan melakukan perbandingan data pada pemilu tahun 2019 dengan jumlah Parpol sebanyak 16 Partai yang lolos sebanyak 14 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2019 dengan maslah yang muncul variatifnya pasti tidak jauh beda dengan yang akang terjadi pada verifikasi kali ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU 7 tahun 2017 pada pasal 176 Partai Politik harus menyerahkan dokumen secara lengkap sehingganya persiapan verifikasi faktual butuh ketelitian dengan keterbatan waktu dalam menyelesaikan verifikasi, sebagai penyelenggara pemilu tentu harus siap diri dengan Sumberdaya Manusia yg Profesional, Independen, Imparsial, dan Transparansi sebagai cerminan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas, selain itu dibutuhkan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dalam proses verifikasi faktual Parpol.

Dari 75 Partai Politik terdapat 9 Partai Politik yang telah memenuhi Parlemeantary Threshold dimana 9 Partai Politik ini hanya diverifikasi secara administratif dan sisanya akan diverifikasi secara administratif dan faktual di lapangan. Dengan Amanah pasal 173 UU Pemilu tujuannya untuk memastikan kesiapan dan keterpenuhan syarat partai politik untuk menjadi kontestan dalam pemilu 2024 mendatang.

Titik Rawan yang kemungkinan terjadi seperti Tidak dapat menghadirkan pengurus Partai Politik dalam proses verifikasi faktual, Tidak dapat menunjukkan KTA, Nama dan KTA berbeda dengan E-KTP anggota partai politik, E-KTP anggota partai politik dengan Keanggotaan fiktif yang mengarah pada pencatutan nama menjadi pengurus, serta adanya Kepengurusan Partai Politik ganda dengan terdapatnya personalia yg menjadi pengurus di dua partai politik bahkan lebih, selain itu keberadaan sekretariat atau kantor partai politik yang tidak ada atau tidak bersifat permanen atau menetap, terdapat Kantor sekretariat yang tidak memenuhi standarisasi dan terkesan hanya sementara waktu dengan status tidak jelas, bahkan memungkinkan terdapat dualisme kepemimpinan, ini hal penting dan tidak boleh dianggap sepeleh karena dapat mempengaruhi keterpenuhan syarat kepengurusan di semua tingkatan dengan ketentuan keterpenuhan pengurus 50% di tingkat kecamatan 75% di tingkat Kabupaten dengan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.

Mengacu pada UUD 1945 Pembentukan Partai Politik; Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Asas, Ciri, Tujuan dan Fungsi, Hak dan Kewajiban, Keanggotaan dan Kepengurusan, telah diatur begitupula secara spesifik diatur dalam UU No. 2 Tentang Partai Politik, oleh karenanya Partai politik sudah seharusnya dibenahi jauh sebelum menjadi peserta pemilu.(**)

Berita Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum
DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketuapat Samrat 2026, Bupati Yusra dan Kapolres Bolmong Tegaskan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Safari Ramadhan di Tudu Aog, Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WITA

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WITA

DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Berita Terbaru

Nasional

Dialog Budaya: Jejak Langkah Kreatif Asrul Sani

Minggu, 7 Jun 2026 - 17:04 WITA