TOUNA, SUARAUTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Seorang pria berinisial RF alias KK berhasil diamankan petugas pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA di rumahnya di Jalan Kepiting, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba tertanggal 12 Februari 2026. Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai surat perintah penyidikan nomor SP.DK/07/IV/RES.4.2/2026.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui layanan pengaduan resmi kepolisian.(aging)






















