Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Rental, 52 Adegan Diperagakan

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa,-Unit Jatanras Polres Minahasa, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Selasa (25/02/2025) di dua lokasi, yakni halaman Mapolres Minahasa dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Sebanyak 52 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (02/02/2025). Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, korban dinyatakan meninggal di TKP.

Kasat Reskrim AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka. “Rekonstruksi ini bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh masalah uang sewa dan ketersinggungan pelaku terhadap korban. Adegan ke-49 menjadi momen krusial, yang menunjukkan saat korban ditikam hingga kehilangan nyawa.

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menambahkan bahwa berkas perkara saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(ara)

Berita Terkait

Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos
Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Berita Terbaru