SUARAUTARA.COM,Minahasa,-Unit Jatanras Polres Minahasa, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Selasa (25/02/2025) di dua lokasi, yakni halaman Mapolres Minahasa dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
Sebanyak 52 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (02/02/2025). Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, korban dinyatakan meninggal di TKP.
Kasat Reskrim AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka. “Rekonstruksi ini bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh masalah uang sewa dan ketersinggungan pelaku terhadap korban. Adegan ke-49 menjadi momen krusial, yang menunjukkan saat korban ditikam hingga kehilangan nyawa.
Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menambahkan bahwa berkas perkara saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(ara)

























