Kotamobagu, SuaraUtara.com – Polres Kotamobagu lakukan pemasangan baleho peringatan di lokasi Pertambangan Tampa Izin (PeTi) Potolo Kec. Lolayan Kab. Bolaang Mongondow yang masuk wilayah hukumnya.
Dimana dari hasil pantauan media ini pada kamis ( 7/4) sejumlah personil dari Resmob dan Tipidter datangi lokasi tersebut untuk memasang baleho yang melarang seluruh masyarakat agar tidak melakukakun aktifitas berupa PeTi yang masuk diwilayah hukum Polres Kota Kotamobagu.
Himbauan peringatan tersebut melarang melakukan aktifitas pertambangan emas tampa izin dilokasi potolo maupun dilokasi tambang emas lainya karena dalam pengawasan Polres kotamobagu, Kodim 1303 BM dan Pemda Bolaang Mongondow.
Dan bagi pelaku terbukti melakukan aktifitas tersebut diancam UU No.3 tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
(Rinto)