Boltim

Polres Kab. Boltim Lakukan Press Rilis Terkait kasus PeTi Simbalang

Boltim, SuaraUtara.com – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) gelar Press Rilis pada hari rabu (6/10) terkait kasus Simbalang.
Press Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP. Irham Halid S.I.K yang didamping Kasat Reskrim AKP. Sahroni S.I.P dan Kanit Tipidter Bripka Idam Karim.
Dalam penyampaian Kapolres bahwa kasus Pertambagan  Emas Tanpa Ijin (PeTi) dilokasi Pegunungan Simbalang yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Tombolikat Kec. Tutuyan telah tahap P21.
Dalam kasus itu pihak Polres telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, enam orang tersangka berasal dari daerah Kab. Minahasa Tenggara (Mitra) dan empat orang lainya warga Desa Tombolikat Selatan Kec.Tutuyan.
Sementara itu berkas dari kesepuluh orang tersebut rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Kotamobagu pada hari kamis Besok atau hari jumat, terangnya.
Kesepuluh orang tersebut disangkakan dengan pasal 158 UU no 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 2009 tentang mineral dan batu bara, pasal 17 ayat 1 huruf b jo pasal 89 1ayat huruf a UU RI No 18 tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara denda 1 miliar rupiah.
Bukan hanya pelaku dan pekerja yang akan diproses hukum ujar Kapolres, tapi juga akan memburu donatur PeTi Simbalang tegasnya.
(Rinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button