Topik Utama

Polres Bolmong Berhasil Amankan Pelaku Pembacok Warga Pinonobatuan

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Bolmong. Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dimana, Rivo Kaunang (29) adalah warga desa Pinonobatuan Barat Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong di tebas dengan sebilah parang oleh SL (30) warga Kelurahan Imandi Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong.

Peristiwa itu berawal ketika pada hari Jumat (29/10)2021) sekitar pukul 19.30 wita, korban Rivo Kaunang yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan tempat pengolahan batu Rep milik Youce Tampinongkol di desa Pinonobatuan Barat Kec. Dumoga Timur, di mana lelaki oknum SL berdiri dilokasi tersebut dan menegur korban dengan kata-kata kasar, “Babi, kalo bawa motor lia-lia’ (mksdx Kalau mengendarai sepeda motor lihat-lihat /perhatikan di sekitar). Karena mendengar perkataan SL itu korban berhenti dan turun dari Sepeda Motor yang dikendarainya dan  kemudian mendekati lelaki SL dan berkata.: “Ngana itu yang nda balia” (mksdx : Kamu yang tidak melihat/memperhatikan). Setelah itu korban Rivo Kaunang meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya.

Menurut penuturan korban, setibanya di rumah ia menerima pesan lewat medsos yang dikirim SL yang mengajaknya untuk bertemu namun tidak ditanggapinya.

Selanjutnya sekitaran pukul 01.30 wita (Sabtu dini hari) saat korban sedang mengendarai sepeda motor hendak membeli makanan di desa tetangga Pinonobatuan Barat, dalam perjalanan korban dicegat oleh SL, korban pun berhenti dan saat itu juga SL mencabut sebilah parang dari balik tubuhnya, kemudian korban menghindar dan turun dari sepeda motor miliknya kemudian melarikan diri, namun korban berhasil dikejar oleh SL, kemudian menebas korban dengan sebilah parang sehingga korban Rivo Kaunang mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan jari kelingking tangan kanan.

Selesai melakukan pengniayaan pelaku SL langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung mendatangi Mapolsek Dumoga Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Setelah menerima laporan dari korban,  Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur dibantu Tim Resmob Polres Bolmong langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku dan dalam waktu tidak sampai 1×24 jam yakni pada Sabtu tgl 30 Okt 2021 sekitar pukul 22.00 wita, pelaku SL berhasil ditangkap di perkebunan Makintop desa Pinonobatuan Kec. Dumoga Timur Kab. Bolmong dan kemudian diamankan di Mapolsek Dumoga Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Sarendatu

Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH, MH membenarkan terjadinya peritiwa tersebut bahkan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur dan Tim Resmob Polres Bolmong atas kesigapan dan kecepatan dalam meangkap pelaku.

Sedangkan penyebab terjadinya peristiwa tersebut menurut Kapolres karena dipicu oleh minuman keras di mana pelakunya sudah mengkonsumsi miras.
Untuk itu Kapolres mengimbau warga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuj menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polri.

Kasus ini akan kami usut sampai tuntas, untuj itu kepada keluarga korban kiranya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polri dan jangan sampai ada aksi balas dendam” . tutup Kapolres.

 

 

 

 

Laporan : Ancu Passi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button