Polda Sumsel Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya (Foto:Ist)

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya (Foto:Ist)

SUARAUTARA.COM, PALEMBANGPolda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

  • Direktorat Jenderal Bina Marga

  • Korps Lalu Lintas Polri

Jalur yang Diberlakukan Pembatasan

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni jalan tol dan jalan nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup beberapa jalur strategis, antara lain:

  • ruas Betung – Tempino – Jambi

  • segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness

  • ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara itu, pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan:

Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Adapun kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

  • mobil barang tiga sumbu atau lebih

  • mobil barang dengan kereta tempelan

  • mobil barang dengan kereta gandengan

  • kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kendaraan yang Tetap Diperbolehkan Melintas

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

  • bahan bakar minyak dan gas

  • hewan ternak

  • pupuk

  • bantuan bencana alam

  • bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan pengangkut logistik tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Upaya Mengurangi Kemacetan Mudik

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan, khususnya di sejumlah titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung serta jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Pulau Sumatera.

Imbauan Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar masa pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar periode pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik melalui layanan berikut:

  • Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669

  • Call Center Kementerian Perhubungan: 151

  • Command Center Bina Marga: 0822-8885-8884

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.[red]

Berita Terkait

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara
Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan
Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Belitang III Tanam Ribuan Bibit Pohon Untuk Kelestarian Lingkungan
Penyelesaian Tapal Batas OKU Timur dan OKI Masuki Babak Baru, Segera Gelar Survei Lapangan Bersama
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Belitang I Tanam Jagung Bersama Forkopicam

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WITA

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:04 WITA

Warga Desa Karang Negara Keluhkan Akses Jalan, Berharap Pemerintah Segera Bangun Jembatan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:07 WITA

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:31 WITA

Polres OKU Timur Salurkan Bantuan Sosial kepada Insan Pers saat Jelang HUT Bhayangkara ke 80

Senin, 29 Juni 2026 - 19:24 WITA

Jelang HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres OKU Timur Ziarah ke TMP Jurai Komering Sakti, Kenang Jasa Pahlawan

Berita Terbaru