SUARAUTARA.COM, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.
Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Bina Marga
Korps Lalu Lintas Polri
Jalur yang Diberlakukan Pembatasan
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni jalan tol dan jalan nasional non-tol.
Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup beberapa jalur strategis, antara lain:
ruas Betung – Tempino – Jambi
segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
Sementara itu, pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan:
Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Adapun kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:
mobil barang tiga sumbu atau lebih
mobil barang dengan kereta tempelan
mobil barang dengan kereta gandengan
kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.
Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kendaraan yang Tetap Diperbolehkan Melintas
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:
bahan bakar minyak dan gas
hewan ternak
pupuk
bantuan bencana alam
bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah
Kendaraan pengangkut logistik tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Upaya Mengurangi Kemacetan Mudik
Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.
Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan, khususnya di sejumlah titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung serta jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Pulau Sumatera.
Imbauan Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar masa pembatasan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar periode pembatasan,” tambahnya.
Informasi Layanan Mudik
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik melalui layanan berikut:
Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
Call Center Kementerian Perhubungan: 151
Command Center Bina Marga: 0822-8885-8884
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.[red]






















