Banggai, Suarautara.com – Seusai libur panjang Maulid Nabi pada 5 September 2025, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si., menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menegakkan disiplin kerja.
Hal itu ia sampaikan pada minggu, 7 September 2025, sebagai tindak lanjut arahan langsung Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M. Safrudin yang akrab disapa Didi menegaskan, kewajiban disiplin tidak hanya berlaku bagi kepala dinas, kabag, dan kabid, tetapi juga seluruh staf di kecamatan, kelurahan, hingga desa. Termasuk pula guru mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP.
Semua ASN wajib mengisi absensi, menjaga kerapihan, serta melengkapi seragam kerja sesuai aturan. Jangan sampai ada yang lalai,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Safrudin juga mengingatkan akan ada teguran keras bagi ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi atau kafe saat jam kerja.
Ia menilai perilaku tersebut mencederai pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas.
Instruksi ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, yang sebelumnya menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN di seluruh daerah.
Selain soal absensi, Safrudin menyoroti efektivitas kepemimpinan di masing-masing instansi.
Menurutnya, jika masih ada ASN yang terlihat menganggur di kantor, hal itu mencerminkan lemahnya manajemen dari pimpinan unit kerja.
Jam kerja adalah untuk melayani masyarakat, bukan bersantai. Saya minta sistem absensi diaktifkan kembali dan dilaporkan secara berkala,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Safrudin juga menyampaikan akan membentuk tim Satgas yang bertugas memantau ASN, termasuk guru, saat jam kerja.
Jika ada urusan di luar kantor, ASN diwajibkan membawa surat izin resmi atau bukti kegiatan.
( AM’oks69 )





















