Pilkada Tak Langsung Dinilai Langgar Konstitusi, Saiful Mujani: MK Bisa Bubarkan Parpol

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara. com, Jakarta – Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusi, termasuk mendorong perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Saiful menanggapi wacana penghapusan pilkada langsung yang belakangan kembali mengemuka di kalangan elite politik nasional.

“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” kata Saiful, dikutip dari Media Indonesia, Minggu (4/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menjelaskan, berdasarkan ketentuan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.

Menurut Saiful, dorongan penerapan pilkada tidak langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang telah disepakati dan ditegaskan dalam UUD 1945.

“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menilai peluang untuk melawan kebijakan pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil. Pasalnya, mayoritas elite politik di parlemen cenderung menyepakati wacana tersebut, sementara kekuatan oposisi dinilai sangat terbatas.

“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang masih dapat membendung upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut adalah tekanan dari masyarakat sipil.

“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya.***/ MediaIndonesia

Berita Terkait

Resahkan Warga Resmob Polresta Banggai Bekuk MS 54 Tahun Pelaku Pencurian Sapi di Masama
Uang Receh ke Podium Juara Fitra Atlet Binaraga Banggai Menggugah Hati Gubernur Sulteng Anwar Hafid Karena Akan Bertanding Ke Malaysia Harumkan Indonesia
Kisah Mengharukan Humairah Belajar Bahasa Inggris dari HP Pemberian Orang Tuanya hingga Mengharumkan Nama SD Negeri 1 Nambo
Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos
Gerak Cepat Kadis DLH Banggai Andi Rustam Benahi Disiplin ASN Kebersihan Kantor dan Siapkan Nomor Unit Reaksi Cepat Penanganan Sampah Warga
Kaban BPBD Banggai Moh Rifai Mahiwa Tegaskan Absen Disiplin ASN Aktifkan Pos Piket Darurat dan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:57 WITA

Resahkan Warga Resmob Polresta Banggai Bekuk MS 54 Tahun Pelaku Pencurian Sapi di Masama

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:46 WITA

Uang Receh ke Podium Juara Fitra Atlet Binaraga Banggai Menggugah Hati Gubernur Sulteng Anwar Hafid Karena Akan Bertanding Ke Malaysia Harumkan Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WITA

Kisah Mengharukan Humairah Belajar Bahasa Inggris dari HP Pemberian Orang Tuanya hingga Mengharumkan Nama SD Negeri 1 Nambo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Gerak Cepat Kadis DLH Banggai Andi Rustam Benahi Disiplin ASN Kebersihan Kantor dan Siapkan Nomor Unit Reaksi Cepat Penanganan Sampah Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Kaban BPBD Banggai Moh Rifai Mahiwa Tegaskan Absen Disiplin ASN Aktifkan Pos Piket Darurat dan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru