Pilkada Tak Langsung Dinilai Langgar Konstitusi, Saiful Mujani: MK Bisa Bubarkan Parpol

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara. com, Jakarta – Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusi, termasuk mendorong perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Saiful menanggapi wacana penghapusan pilkada langsung yang belakangan kembali mengemuka di kalangan elite politik nasional.

“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” kata Saiful, dikutip dari Media Indonesia, Minggu (4/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menjelaskan, berdasarkan ketentuan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.

Menurut Saiful, dorongan penerapan pilkada tidak langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang telah disepakati dan ditegaskan dalam UUD 1945.

“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menilai peluang untuk melawan kebijakan pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil. Pasalnya, mayoritas elite politik di parlemen cenderung menyepakati wacana tersebut, sementara kekuatan oposisi dinilai sangat terbatas.

“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang masih dapat membendung upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut adalah tekanan dari masyarakat sipil.

“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya.***/ MediaIndonesia

Berita Terkait

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WITA

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA