Pilkada Tak Langsung Dinilai Langgar Konstitusi, Saiful Mujani: MK Bisa Bubarkan Parpol

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara. com, Jakarta – Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusi, termasuk mendorong perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Saiful menanggapi wacana penghapusan pilkada langsung yang belakangan kembali mengemuka di kalangan elite politik nasional.

“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” kata Saiful, dikutip dari Media Indonesia, Minggu (4/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menjelaskan, berdasarkan ketentuan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.

Menurut Saiful, dorongan penerapan pilkada tidak langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang telah disepakati dan ditegaskan dalam UUD 1945.

“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar, maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menilai peluang untuk melawan kebijakan pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil. Pasalnya, mayoritas elite politik di parlemen cenderung menyepakati wacana tersebut, sementara kekuatan oposisi dinilai sangat terbatas.

“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang masih dapat membendung upaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah tersebut adalah tekanan dari masyarakat sipil.

“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” pungkasnya.***/ MediaIndonesia

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap
Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic
32 Ribu Pegawai SPPG Dilantik Jadi PPPK Awal 2026, Ini Rincian Gaji dan Formasinya
Anggota Patroli Samapta Polres Banggai Jadi Wadah Aspirasi Warga Soal Minimnya Lampu Jalan
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Ikatan Wartawan Hukum dalam Uji Materi UU Pers
Video Viral Jadi Bukti Polres Banggai Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan Tiga di Antaranya Perempuan
Kapolres Banggai AKBP Wayan Perintahkan Kasat Reskrim Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan Akan Ditertibkan Knalpot Brong dan Saran Dishub Aktifkan Pos Pantauan Desa Bunga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:41 WITA

Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:08 WITA

Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:07 WITA

32 Ribu Pegawai SPPG Dilantik Jadi PPPK Awal 2026, Ini Rincian Gaji dan Formasinya

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:29 WITA

Anggota Patroli Samapta Polres Banggai Jadi Wadah Aspirasi Warga Soal Minimnya Lampu Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:08 WITA

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Ikatan Wartawan Hukum dalam Uji Materi UU Pers

Berita Terbaru