Penikaman di Taman Kota Kotamobagu Dibekuk Tim Resmob Kotamobagu

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu, – Tersangka Penikaman di taman kota Kotamobagu di bekuk tim Resmob Kotamobagu.
Kasus penikamn terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur yang terjadi ditaman Kota Kotamobagu Senin 1 Agustus 2022.

Dengan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya Penikaman di taman kota Kotamobagu Tim Resmob langsung bergerak cepat,
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap dua orang diduga pelaku yakni AG alias Akbar (22) warga Kelurahan Mogolaing yang merupakan Residivis kasus pembunuhan, serta YG (17) warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa (2/8/2022) dini hari di kelurahan Biga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologis kejadian yakni pada Senin (01/08/2022) kedua tersangka AG dan YG sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus kemudian tersangka AG berjalan lewat dihadapan korban, karena sudah dalam pengaruh minuman keras Cap Tikus, korban dan AG terlibat adu mulut kemudian tersangka AG menikam korban dengan pisau dibagian punggung kanan, korban kemudian berlari ke arah toko Roberta lalu dikejar tersangka YG dan menikam korban mengenai lengan kanan korban. Saat dilarikan ke RSU Pobundayan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2 buah senjata tajam berupa pisau masing-masing sepanjang 25 Cm dan 32 Cm.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan di Taman Kota ini.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Tegas Kasi Humas.

Kasus pembunuhan ini dilaporkan oleh kakak korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/499/VIII/2022/Res KTG/Polda Sulut tanggal 2 Agustus 2022.

(Alfian )

Berita Terkait

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang
Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WITA

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 20:54 WITA

Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

Senin, 27 April 2026 - 20:41 WITA

Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Berita Terbaru