
Sebelum Penandatanganan MOU, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi menyampaikan fungsi-fungsi utama yang akan menjadi peran penting untuk kegiatan masyarakat melalui Lembaga Pemerintah Daerah atau Lembaga Lerguruan tinggi, Lembaga legislatif dan lain sebagainya yaitu peran didalam Pembentukan Hukum, Pengembangan hukum dan juga didalam penegakan hukum. Didalam pembentukan hukum melalui UUD No. 12 thn 2011 tentang peraturan perundang-undangan kementrian hukum dan HAM memiliki fungsi dan peran juga dalam harmonisasi setiap wujud peraturan, baik peraturan daerah maupun peraturan lembaga yang seharusnya mendapatkan pendampingan dari para perancang hukum yang dikelola dan dibina oleh KEMENKUMHAM dalam hal ini adalah kantor wilayah Pemerintahan Sulawesi Tengah.
” Menjalin kerja sama, keterpaduan dan juga peran para pihak untuk mengoptimalkan dari pada peran harmonisasi oleh para perancang hukum kami. Tentu hasilnya adalah keuntungan pada pemda baik eksekutif maupun legislatif didalam menetapkan perda tersebut, akan memiliki cukupan dan cakupan informasi, peraturan ataupun objek dan subjek pengaturan, dan juga ruang lingkup pengaturan, ini semua akan sangat mempengaruhi kualitas Perda “ ujarnya
” Kami mengucapkan terima kasih dengan adanya penandatanganan ini ataupun Kerjasama ini di dalam harmonisasi produk Perda dengan harapan akan terjadi Kerjasama dan juga keharmonisan dalam pelaksanaanya. Kami hanya perlu mengingatkan bahwa dalam tata cara harmonisasi perda, peran para pihak dapat saling mengundang bahkan dibeberapa protokol sudah ditetapkan, setiap penetapan, setiap pembahasan, perancangan hukum, kami akan dihadirkan dan tentu disesuaikan dengan situasi pandemi. Hal – hal inilah yang menjadikan kita semua lebih mensinkronisasikan serta lebih terpadu di dalam setiap kegiatan harmonisasi sehingga MOU ini sangat penting dijalankan “. Tutupnya