Buol, SuaraUtara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol dalam waktu dekat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kilogram. Penetapan rancangan tim ini disampaikan dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buol, Syarif Pusadan, SH., M.Si, Selasa (19/8/2025).
“ untuk penetapan angka HET LPG 3kg ini baru ditingkat keputusan Tim belum di tingkat Pemda, kita masih harus menunggu terbit Keputusan Bupati dulu,” terangnya.
Syarif menegaskan, pihaknya bersama tim pengawas akan melakukan sweeping dan memberikan sanksi kepada para pelanggar, baik penimbun maupun pengguna yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ASN dan P3K tidak boleh menggunakannya. Kami akan melakukan sweeping dan menindak tegas pelanggar, termasuk penimbun,” tegas mantan Kepala BPKAD tersebut.
Ia menambahkan, Pemkab Buol juga mendorong partisipasi masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis media sosial dan aplikasi LAPOR!, yang akan dipantau langsung oleh tim pengawas.

Plt. Kabag Ekonomi Setda Buol, Ani Siti Hanipah, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah mewajibkan kabupaten/kota untuk mengusulkan tambahan kuota apabila terjadi kekurangan. Saat ini, Agen LPG Kaili mengelola 115 pangkalan dengan distribusi 23.438 tabung per bulan, sedangkan Agen Buol Jaya mengelola 116 pangkalan dengan distribusi 23.605 tabung per bulan. Kabupaten Buol sendiri masuk dalam klaster 6 dengan rencana HET Rp30.000 per tabung setelah terbit Keputusan Bupati.
Sejumlah pihak dalam rapat juga menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan. Kepala Dinas PTSP menegaskan perlunya efek jera bagi pengecer ilegal, sementara KBO Satreskrim Polres Buol menyatakan siap mengawal penertiban pelaku usaha yang masih menyalahgunakan LPG subsidi.
Tim Satgas Kelurahan turut melaporkan adanya pangkalan ilegal yang menggunakan tabung dari luar daerah, termasuk Gorontalo. Untuk itu, pengawasan di wilayah perbatasan akan diperketat.
Dari rapat tersebut, Pemkab Buol melalui tim bersama seluruh pemangku kepentingan menyepakati:
- Menetapkan HET LPG 3 kilogram Rp30.000 melalui SK Kepala Daerah berdasarkan telaahan staf.
- Menyusun draft Peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum penertiban distribusi LPG, minyak tanah, dan kebutuhan energi lainnya.
- Melaksanakan sidak di pangkalan, pengecer, dan konsumen untuk memastikan penggunaan LPG tepat sasaran.
(DKSP/Editor: Red)






















